HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Baru-baru DPRD Kaltim mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera mengisi kekosongan kursi banyak Kepala OPD pasca memasuki masa purna tugas.
DPRD Kaltim khawatir, dengan banyaknya Kepala OPD di lingkup Pemprov yang hanya diisi oleh Plt, akan mengganggu kinerja Pemprov.
“Banyak Kepala OPD kosong dan hanya diisi Plt, harusnya ada gerak cepat untuk mengisi kekosongan ini,” tegas anggota DPRD Kaltim Syafruddin dalam rapat pimpinan (Rapim) antara Wakil Gubernur Kaltim dengan DPRD Kaltim baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan angkat suara.
“Ya memang dikosongkan,” ujarnya pada Headlinekaltim.co.
Menurutnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi terbaru. Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Yang mana, upaya ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Pejabat fungsional sekarang yang dijadikan. Sekarang dipromosikan sebagai administrator dan itu masih bisa dengan instruksi pak Gubernur,” katanya.
“Tapi sekarang memang kosong, menunggu arahan pak Isran. Jadi, dari eselon yang sekarang ini ahli muda, bisa jadi jabatan administrator,” sambung Diddy.
Ditanya siapa yang berhak memilih Kepala OPD, Diddy menegaskan bahwa pemilihan menjadi kewenangan Gubernur.
“Ya tetap pak Gubernur lah, melalui rapat tim penilaian kinerja,” imbuhnya. (Ngh/Adv/Kominfo)