25 C
Samarinda
Wednesday, February 12, 2025
Headline Kaltim

DPO Kasus Korupsi Proyek Eskalator DPRD Bontang Dicokok di Bandara Soeta

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Intelejen Kejaksaan Negeri Tangerang “mencokok” Kuasa Direktur CV Etika Sejahtera, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana alias Gusti Putu Widia (49) yang tersandung kasus korupsi pengadaan eskalator pada gedung DPRD Kota Bontang tahun anggaran 2015 silam.

“Pukul 19.15 WIB, Kamis 4 Maret 2021 telah dilakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bontang di terminal 2 Bandara Soeta CGK Tanggerang. Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit AMC,” kata Kasi Penkum Kaltim Abdul Farid.

Sebelumnya, tim Tabur Kejaksaan Agung telah melacak keberadaan Suwiardana, hingga diketahui yang bersangkutan merencanakan terbang ke Denpasar. Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejaksaan Negeri sigap melakukan pengejaran.

Sesuai informasi yang diterima, Suwiardana menumpang mobil menuju bandara. “Petugas menghentikan mobil yang ditumpangi yang bersangkutan bersama istrinya, yang saat itu akan terbang ke Denpasar, Bali,” ungkap Farid.

Suwiardana divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan uang pengganti Rp 26,9 juta. Namun kala itu, Suwiardana tidak ditahan.

Kala itu proses persidangan masih berlanjut. Setelah adanya banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang tanggal 28 Mei 2018 silam. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Kaltim menetapkan penahanan terhadap terpidana Suwiardana selama 30 hari, sejak 27 Juli 2018 hingga 25 Agustus 2018.

“Selanjutnya Pengadilan Tinggi Kaltim memperpanjang penahanan selama 60 hari , dengan hukuman kurungan 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti yang lebih tinggi, yakni Rp 95,9 juta subsider 3 bulan penjara,” beber Farid.

Sementara itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang terus berupaya melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terhadap terdakwa Suwiardana, penahanan sempat dilakukan beberapa kali perpanjangan, hingga akhirnya masa penahanan Suwiardana habis.

Namun, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung belum juga turun, akhirnya Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan Berita Acara Pengeluaran tahanan pada 12 April 2019 lalu.

Saat di luar kurungan itulah, keluar putusan Mahkamah Agung tertanggal 26 Juni 2019 dengan tuntutan kurungan selama 1,6 bulan penjara. Denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Termasuk tambahan hukuman uang pengganti Rp 95,9 juta.

“Dari putusan tersebut, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor melakukan 3 kali pemanggilan kepada yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi hingga akhirnya ditangkap tadi malam,” terang Farid.

Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang telah menuju Jakarta untuk menjemput Suwiardana.

Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Dekranasda Promosikan Produk Berau pada INACRAFT 2025

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Kerugian Kebakaran Hutan di Los Angeles Capai Rp2.679 Triliun, UCLA: Dampaknya Bisa Terus Merugikan Ekonomi

HEADLINEKALTIM.CO - Kebakaran hutan yang melanda Los Angeles baru-baru...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Tag Populer

Terbaru