src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sidang putusan DKPP terhadap dugaan pelanggaran kode etik KPU terkait Pilkada Kukar 2020. (Foto: tangkapan layar Youtube DKPP)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kutai Kartanegara terhadap Erlyando Saputera.
Pembacaan keputusan kasus kode etik penyelenggara pemilu terhadap para teradu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Alfitra salam, Rabu 10 Februari 2021. “Menjatuhkan sanksi keras peringatan dan pemberhentian kepada teradu 12 atas nama Erlyandro Saputera dari jabatan Ketua KPU Kukar, ” tukas Alfitra Salam.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada komisioner KPU Kukar lainnya, atas nama Nofand Surya Gafilah, Purnomo, M Amin, dan Yuyun Nurhayati. DKPP meminta kepada KPU RI dan Kaltim menjalankan putusan DKPP, paling lama satu minggu setelah pembacaan putusan tersebut. “Kami juga meminta Bawaslu, untuk mengawasi keputusan ini,” ujarnya.
Perkara ini bernomor 196-PKE-DKPP/XII/2020 yang diadukan oleh Hendra Gunawan yang memberikan kuasa kepada Moh. Maulana. Pengadu mengadukan sebanyak 16 penyelenggara pemilu, antara lain Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VI.
Kemudian Rudiansyah, Iffa Rosita, Mukhasan Ajib, Fahmi Idris, dan Suardi (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur) selaku Teradu VII sampai XI. Teradu XII sampai XVI adalah Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Muchammad Amin, dan Yuyun Nurhayati (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kutai Kartanegara).
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai XVI tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Para Teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI Nomor 013/REG/LP/PB/00.00/VI/2020 tertanggal 11 November 2020.
Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, sehingga pencalonannya direkomendasikan dibatalkan.
Dalam pembacaan putusan kasus tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan kepada teradu I hingga teradu XI diberikan rehabilitasi nama baik. Terhadap putusan tersebut, penggugat Hendra Gunawan merasa puas.
Dia mengapresiasi keputusan dari DKPP yang dengan memberikan sanksi tegas kepada KPU Kukar. “Ini menunjukan demokrasi telah dijalankan, keadilan hukum telah ditegakkan, ” jelasnya, saat dihubungi headlinekaltim.co.
Hendra menambahkan, rekomendasi Bawaslu RI untuk membatalkan pencalonan Bupati Kukar Edi Damansyah sudah sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak mungkin, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi tanpa bukti yang kuat, dan ini tidak diikuti oleh KPU Kukar, ” cetus Hendra.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal