24.7 C
Samarinda
Wednesday, November 13, 2024

Dari Kasus Tewasnya Muhammad Ramlan, Delapan Pengeroyok Ditahan, Kapolres: Jangan Main Hakim Sendiri

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Suasana di Jl Sumber Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, benar-benar mencekam pada Kamis 17 Oktober 2024, malam, sekitar pukul 20.30 WITA. Sejumlah orang terlihat menyerang membabibuta seorang pria. Guna menyelamatkan diri, pria itu melompat ke dalam parit.

Petugas polisi yang datang berusaha sekuat tenaga melerai amukan massa. Namun, pria bernama Muhammad Ramlan tewas. Dia tak kuat menahan berbagai-bagai benda tumpul yang dimampirkan ke sekujur tubuhnya meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit. Rekaman video kejadian itu viral di media sosial.

Hasil olah tangkapan video pengeroyokan terhadap korban yang viral di media sosial. (ist/Polresta Samarinda)

Kasus pengeroyokan tersebut berbuntut panjang. Polres Samarinda mengusut kejadian ini. Delapan pelaku pengeroyokan ditahan. Kini, berstatus tersangka. Masing-masing Roni, Sarfan, Asrullah alias Cula, Halmansyah alias Ansyar, Ilham S alias Acong, Abdul Gafur, Irfan Danuarta dan Satirudin.

Para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara sub 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Penetapan tersangka ini setelah kepolisian memeriksa para saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berdasarkan visum et repertum dari kedokteran.

KRONOLOGI PENGEROYOKAN

Peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan adanya seorang pria mengamuk dengan senjata tajam di Jl Sumber Baru. Tiba di lokasi, polisi mendapati Muhammad Ramlan baru saja melakukan penyerangan terhadap seorang warga dengan tombak. Warga tersebut terluka tetapi berhasil menyelamatkan diri.

Warga lain yang mengetahui ulah Ramlan, murka. Mereka pun mengejar dan menyerangnya hingga Ramlan tersudut. Dia melarikan diri dan masuk ke dalam parit besar yang bermuara ke Sungai Mahakam.

Polisi membawa sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat pengeroyokan terjadi. (yamin/headlinekaltim.co)

Ramlan ketika itu bersembunyi di bawah jembatan beton di lokasi tersebut. Kemudian, Satrudin, Irfan, Abdul Gafur, Ansyar, Culla, Sarfan dan Roni turun ke parit dan memukul Ramlan yang bersembunyi. Saat itu, pelaku pengeroyokan membawa batu, kayu dan bambu.

Polisi di lapangan pun berupaya mengamankan Ramlan dari amukan. Namun, para pelaku pengeroyokan terus berusaha menyerang. Polisi sudah berhasil membawa Ramlan dari jembatan beton ke jembatan kayu. Dari atas jembatan kayu itulah, salah satu pengeroyok berhasil mendaratkan kayu yang dibawanya ke tubuh Ramlan. Telak.

Akibat pukulan itu, Ramlan jatuh tak sadarkan diri. Kemudian, dilarikan polisi ke rumah sakit IA Moeis. sampai di rumah sakit, petugas medis menyatakan Ramlan sudah meninggal dunia. Selanjutnya, jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie.

Dalam video, terekam para pelaku ada yang memukul dengan benda tumpul, melempar batu dari jembatan. Ketika itu Ramlan berada di parit dengan ketinggian air sepinggangnya. Meskipun gelap, suasana di sekitar lokasi pada malam itu sangat gaduh dan memancing perhatian masyarakat setempat.

Kapolsek Samarinda Kompol Baihaki menjelaskan saat kepolisian tiba di lokasi pengeroyokan, warga sangat banyak berkumpul. Rupanya, para pelaku pengeroyokan ini ada yang masih satu keluarga dan bertetangga.

“Kami tiba di lokasi, warga sangat banyak sekali berkumpul. Dan menurut keluarga pelapor, (para pelaku) ada yang masih satu keluarga dan ada tetangga,” katanya saat hadir jumpa pers bersama Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat 25 Oktober 2024.

Hasil pemeriksaan sementara dari dokter, Ramlan tewas dengan cidera tulang leher belakang patah, luka robek bagian kepala atas kiri sepanjang 6 centimeter lebar 3 centimeter dengan kedalaman luka hingga tulang dan luka robek bagian kepala belakang bagian kanan panjang 3 centimeter.

JADIKAN PELAJARAN

Atas peristiwa pengeroyokan yang berujung korban jiwa tersebut, Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengimbau kepada masyarakat agar bisa mengambil pelajaran. Sebab, setiap perbuatan yang melawan hukum punya konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan.

“Setiap perbuatan itu, dipikirkan baik-baik. Terutama, perbuatan melawan hukum main hakim sendiri. Setiap perbuatan melawan Undang-undang diupayakan dihindari,” kata Kombes Pol Ary Fadli.

Kombes Ary menegaskan kepolisian merespon setiap laporan dari masyarakat ketika ada peristiwa yang melanggar hukum. Respon itu dengan melakukan penyelidikan kepada para terlapor. (min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER