HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara sedang disibukkan dengan penanganan kasus korupsi. Ada lima kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Dari lima kasus tersebut, ada yang sudah masuk tahap penyelidikan, yaitu penyalahgunaan APBD Kukar dan ADD, sedangkan satu lagi kasus penyalahgunaan dana bantuan COVID-19, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian, Selasa 8 Juni 2021.
Herman menambahkan, dua kasus masuk tahapan penyidikan yaitu penyalahgunaan ADD di salah satu desa di Kecamatan Loa Kulu dan kasus besar di BUMD Kukar. “Kasus yang Perusda, kerugiannya mencapai Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Herman menargetkan, kasus Perusda segera P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke persidangan. Adapun kasus penyalahgunaan ADD juga jadi atensi khusus untuk segera diselesaikan.
“Untuk penanganan penyalahgunaan ADD, maksudnya agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran berharga bagi desa yang lain agar jangan menyalahgunakan, dahulukan kepentingan pembangunan untuk masyarakat desa, ” pungkasnya.
Terkait salah satu Perusda Kukar sedang dirundung masalah, Wabup Rendi Solihin menegaskan akan mengevaluasi secara menyeluruh Perusda milik Pemkab agar dapat memaksimalkan kinerja direksi serta tidak merugikan keuangan daerah.
“Kita berharap, untuk kasus di Perusda cepat selesai dan tidak terulang lagi. Capek juga kita kalau ngurusi persoalan ini terus, ” katanya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal