HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat agar para calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 dapat dilantik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar para caleg terpilih segera melaporkan LHKPN.
“Data yang terakhir memang termasuk dari KPU sendiri menyampaikan masih ada yang belum menyampaikan sehingga kami berharap dan mendorong kembali bagi calon anggota legislatif yang terpilih itu untuk dapat segera menyerahkan sehingga bisa dilakukan verifikasi lebih jauh oleh KPK sebagai bentuk kontrol dan syarat untuk dilantik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ali Fikri di sela Workshop Jurnalistik yang digelar KPK di Aula Kantor Diskominfo Kaltim, Rabu 24 Juli 2024.
Dia menyebut, hampir di semua provinsi ada caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya. Padahal, mekanisme penyampaian laporan LHKPN itu sangat mudah. “Melalui elektronik melalui website ataupun kalaupun mau mengisi secara fisik juga kan sangat mudah sebenarnya ya pengisian LHKPN itu,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya justru bertanya-tanya apakah lambannya penyampaian LHKPN itu karena kendala teknis dari calon yang terpilih atau memang adanya ketidakmauan untuk menyampaikan.
“Kalau kemudian opsi kedua misalnya ketidakmauan untuk menyampaikan itu ‘kan, ini justru saya kira masyarakat harus juga ikut mengawal hal yang semacam itu karena fungsi LHKPN sekalipun administratif tentu sebagai fungsi kontrol terhadap kekayaan penyelenggaraan negara yang nanti pada gilirannya juga KPK bisa lakukan klarifikasi lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengungkapkan bahwa empat calon terpilih DPRD Kota Samarinda periode 2024-2029 hingga kini belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikannya dalam wawancara usai digelarnya forum “Ngobrol Pilkada” di Setiap Hari Coffee, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Selasa, 23 Juli 2024 malam. “Sampai hari ini ada empat anggota terpilih yang masih belum menyerahkan tanda terima LHKPN, tapi sudah mengisi form pernyataan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses untuk mendapatkan laporan LHKPN,” ujar Firman.
Ia menjelaskan bahwa para calon yang belum menyetorkan LHKPN telah memberikan klarifikasi melalui surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan bahwa mereka sedang dalam proses penyelesaian laporan tersebut. “Dengan mengisi surat pernyataan, sesungguhnya mereka sudah memberikan klarifikasi, bukan berarti mereka mangkir,” tambahnya.
Dalam hal ini, KPU Samarinda terus mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban menyetorkan LHKPN karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menggugurkan pencalonan. “Ini penting karena kalau tidak ada laporan LHKPN itu bisa menggugurkan calon, jadi harus terpenuhi. Kita ingatkan terus, jelang pelantikan itu batasnya sampai tanggal 4 Agustus dan itu harus menyerahkan. Jangan sampai tidak, kalau tidak pasti gugur,” tegas Firman.
Menurutnya, toleransi juga diberikan oleh KPK RI bagi calon yang masih dalam proses penyelesaian LHKPN, selagi mereka telah mengisi dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai. “Ada toleransi dari KPK-RI ketika masih dalam prosesnya, ada form penyataan yang harus diisi dan bermaterai oleh kandidat terpilih untuk dilaporkan ke kami, jadi kami masih bisa menunggu,” ujarnya. (huldi amal/zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim