HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Pria paruh baya berinisial AS (59) harus berurusan dengan Polres Bontang lantaran tertangkap menimbun dan memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat mobil tersebut kerap bolak-balik ke SPBU yang ada di Bontang.
Setelah mendapatkan laporan, kepolisian pun langsung melakukan pengintaian ke beberapa SPBU yang sering didatangi oleh mobil AS. Dia dibekuk pada Minggu 12 September 2021.
“Saat diperiksa ternyata benar bahwa pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Asriadi saat dikonfrimasi melalui sambungan seluler, Jumat 17 September 2021.
Asriadi menjelaskan, pelaku menyiapkan tempat penampungan atau tandon dengan kapasitas 1.000 liter di dalam mobil. Kemudian dari tangki bahan bakar mobil, solar tersebut dialirkan ke dalam tandon.
“AS membeli solar dengan harga Rp 5.150, kemudian dijual lagi dengan harga tinggi sesuai eceran,” bebernya.
“Jelas ini merupakan pelanggaran, kan BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat,” sambungnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil box Mitshubishi L300 dengan nomor polisi KT 8366 R , 1 unit tandon kapasitas 1.000 liter, serta jeriken warna hijau kapasitas 25 liter.
Penulis: Riski