src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan tahun 2020, serta pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030, Kamis 27 Februari 2025 sore.
Paripurna dimulai pukul 16.00 WITA di ruang rapat gabungan komisi dilaksanakan setelah KPU Berau menyerahkan berkas pleno penetapan Bupati dan Wabup Berau terpilihdi hari yang sama.
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto rapat paripurna dimulai dengan penyampaian agenda rapat. Setelah itu, Sekretaris Dewan Abdurrahman membacakan surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Berau masa jabatan 2020.
Sekwan juga membacakan hasil Pilkada Berau 2024 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Berdasarkan Keputusan KPU Berau Nomor 898 pada 4 Desember 2024, hasil perolehan suara menunjukkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Madri Pani – Agus Wahyudi, memperoleh 64.894 suara, sementara Paslon Nomor Urut 2 Sri Juniarsih – Gamalis, unggul dengan 65.590 suara.
“Dengan perolehan suara tersebut, Sri Juniarsih dan Gamalis berhasil mendapatkan total suara 50,2 persen,” ujar Abdurahman saat membacakan hasil.
Berdasarkan Keputusan KPU Berau Nomor 3 Tahun 2025 tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025, Sri Juniarsih dan Gamalis resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2025-2030.
“DPRD Berau secara resmi mengumumkan usulan penetapan ini untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Timur guna mendapatkan pengesahan,” tegasnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim