27.7 C
Samarinda
Wednesday, May 1, 2024

Pemkot Balikpapan Perbolehkan Masjid Gelar Shalat Idul Fitri, Tapi Ada Syaratnya

Headlinekaltim.co, Balikpapan – Satu pekan menjelang lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan mempersilahkan pengurus masjid untuk menggelar shalat Idul Fitri. Namun pelaksanaannya harus mengikuti sejumlah aturan, yang disepakati antara pemerintah kota, dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Balikpapan, Satgas Covid – 19, BIN, Dewan Masjid, serta Forum Kerukunan Umat Beragama pada Sabtu (16/5) siang.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, aturan tersebut yakni pengurus masjid harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap jamaah, dan menyediakan absensi atau daftar hadir bagi jamaah untuk memudahkan melakukan pelacakan jika ada hal yang tidak diinginkan.

“Jika ada warga yang suhunya diatas 37,5 derajat, maka disarankan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja. Termasuk jika ada warga yang sakit demam dan flu, disarankan ibadah di rumah,” ujarnya seusai rapat yang digelar di kantor Walikota Balikpapan.

Selain itu bagi ibu – ibu dan anak – anak juga disarankan shalat di rumah. Selain untuk mencegah penyebaran covid – 19, juga agar daya tampung masjid cukup. Pasalnya ibadah shalat Ied di lapangan atau di tempat terbuka dilarang atau tidak diperbolehkan. menjelang lebaran Balikpapan ijinkan pengurus masjid untuk menggelar shalat Idul Fitri

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU