23.6 C
Samarinda
Wednesday, May 1, 2024

Curiga Istri Selingkuh, Pria Ini Setubuhi Adik Ipar di Bawah Umur

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Brayen bin Nasri (19) warga  Kecamatan Samarinda Ilir hanya tertunduk lesu ketika diringkus tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.

Dia jadi tersangka menyetubuhi seorang anak berumur 13 tahun. Kejadian berawal ketika korban dan Brayen sedang berdua. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Pelaku pun mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun kejadian itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Selasa 21 Juni 2022.

Teguh menambahkan terungkap kasus itu setelah seorang tetangga menceritakan tragedi yang dialami korban kepada tantenya.

Mendapat laporan itu, lantas tante korban pun langsung menanyakan hal itu.

“Si tante korban mendapatkan laporan dari tetangganya. Dari laporan itu, tantenya pun langsung menanyakan hal itu kepada korban. Setelah dipaksa, akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi oleh si pelaku,” tambah Teguh.

Akhirnya, tante korban pun langsung mendatangi Mapolresta Samarinda untuk melaporkan kejadian itu.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU