src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 3 Pelaku Pencurian di Sungai Pinang Dibekuk, Modus Bobol Rumah dan Jual Barang Curian Terungkap

3 Pelaku Pencurian di Sungai Pinang Dibekuk, Modus Bobol Rumah dan Jual Barang Curian Terungkap

2 minutes reading
Monday, 30 Mar 2026 14:58 5 Anjhu Anggia

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus pencurian Sungai Pinang, Polsek Sungai Pinang, bobol rumah Samarinda, pelaku pencurian, kasus kriminal Samarinda berhasil diungkap aparat kepolisian setelah aksi pembobolan rumah warga di kawasan Jalan Lubuk Sawah, Gang Bahari, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Dilansir dari RRI Samarinda, pengungkapan kasus pencurian Sungai Pinang ini bermula dari laporan korban bernama Riza Reynaldy (30) yang rumahnya dibobol pada Sabtu, 28 Maret 2026. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh rekannya, Andrian, saat datang ke rumah korban sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan rekan korban menemukan kondisi pintu dapur sudah terbuka dan mengalami kerusakan cukup parah sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Rekan korban melihat pintu dapur sudah terbuka dan rusak cukup parah. Karena curiga, ia langsung menghubungi pemilik rumah untuk memastikan kondisi tersebut,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu unit AC merek LG yang terpasang di kamar telah hilang. Selain itu, ditemukan pula kerusakan pada teralis samping dan jendela belakang yang diduga menjadi akses masuk pelaku dalam aksi pencurian Sungai Pinang tersebut.

Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp4,2 juta dan langsung dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial FA (24).

“Pelaku FA berhasil kami amankan di kawasan Jalan Lubuk Sawah pada hari yang sama,” kata Aksaruddin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap FA, polisi kemudian mengembangkan kasus pencurian Sungai Pinang ini dan menangkap dua pelaku lainnya berinisial A (30) dan NE (24). Ketiganya diketahui merupakan warga sekitar yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu unit AC merek LG serta satu kunci ukuran 14 yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang diduga terkait dengan kasus pencurian Sungai Pinang ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sejak Januari 2026 dengan berbagai sasaran.

“Mereka mengaku pernah mengambil aki ekskavator, kabel instalasi rumah, hingga komponen AC,” ungkap Aksaruddin.

Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada penampung barang bekas maupun dipasarkan melalui media sosial dengan harga di bawah pasaran.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x