src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Kabar baik datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memastikan bahwa seluruh PPPK akan segera menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemkab Kutim dalam menjamin kesejahteraan pegawai, termasuk mereka yang baru diangkat menjadi PPPK. Tercatat, sebanyak 3.703 PPPK yang dilantik pada 16 April 2025 lalu dipastikan akan menerima gaji serta TPP dalam waktu dekat.
Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, mengungkapkan bahwa pembayaran TPP bagi PPPK akan dimulai pada bulan Mei 2025, dengan dasar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Kalau masalah tunjangan itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah, otomatis pasti pemerintah siapkan,” kata Ade saat ditemui di Sangatta, Rabu (16/4).
Ia menambahkan bahwa besaran TPP yang diterima PPPK akan disesuaikan dengan golongan masing-masing, mengikuti skema yang berlaku bagi ASN.
Pembayaran TPP ASN di Kutai Timur tahun 2025 diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Kutim Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Adapun mekanisme perhitungan TPP didasarkan pada formula yang mempertimbangkan beberapa faktor penting, tunjangan per-jabatan, indeks kapasitas fiskal, indikator kinerja kunci dan skor kategori indeks penyelenggaraan pemerintahan
Dengan pendekatan ini, pembayaran TPP menjadi lebih transparan dan berbasis kinerja.
Dalam keterangan resminya, Ade menjelaskan bahwa TPP dibagi berdasarkan kelas jabatan. Nilainya pun bervariasi, mulai dari Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1, hingga mencapai Rp29.286.000 untuk kelas jabatan 15. Ini mencerminkan besarnya tanggung jawab dan beban kerja yang diemban oleh masing-masing pegawai.
Meskipun Pemkab Kutim tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, namun belanja pegawai tidak akan menjadi sasaran pemangkasan. Ade menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah untuk tetap membayarkan TPP tidak akan berubah meskipun terjadi fluktuasi pada kondisi keuangan daerah.
“Kita tidak mungkin melakukan efisiensi dari sisi belanja pegawai. Pemerintah daerah telah menyiapkan semua sebagai komitmen bupati untuk menyanggupi hal itu,” ujar Ade.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa TPP dapat naik atau turun tergantung dari kondisi keuangan daerah. Namun, hingga saat ini, seluruh kewajiban belanja wajib, termasuk TPP, telah terpenuhi.
Kebijakan ini disambut dengan antusias oleh para pegawai PPPK. Banyak dari mereka mengaku merasa dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah daerah, terlebih karena selama ini kesejahteraan ASN sering menjadi isu hangat di berbagai daerah.
“Ini kabar yang luar biasa. Kami merasa pemerintah daerah benar-benar hadir untuk kami. Semoga ini terus berlanjut dan jadi penyemangat untuk bekerja lebih baik,” ujar salah satu PPPK dari Kecamatan Sangatta Selatan.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim