src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti karung berisi miras tradisional ilegal merek Cap Tikus yang hendak diedarkan di Samarinda, tetapi berhasil digagalkan. (Foto: RRI Samarinda/Chella)
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus miras Cap Tikus Samarinda menghebohkan publik setelah aparat mengungkap distribusi miras ilegal Samarinda dalam jumlah besar. Polresta Samarinda menyita 9,8 ton miras Cap Tikus Samarinda yang hendak diedarkan ke warung-warung di Kota Tepian. Pengungkapan ini menegaskan masih masifnya peredaran miras ilegal Samarinda yang mengancam ketertiban masyarakat.
Dilansir dari RRI Samarinda, pengungkapan miras Cap Tikus Samarinda terjadi dalam Operasi Pekat Mahakam pada Senin dini hari di Jalan Poros Samarinda–Sangasanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran. Satuan Samapta mengamankan dua truk mencurigakan yang kedapatan mengangkut ratusan karung miras ilegal Samarinda.
Truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC diketahui memuat 113 karung miras Cap Tikus Samarinda dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara truk kedua KT 8327 KL membawa 134 karung dengan total berat 5.360 kilogram. Total keseluruhan barang bukti miras Cap Tikus Samarinda mencapai 247 karung atau sekitar 9,8 ton.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa seorang wanita berinisial R ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pemilik miras Cap Tikus Samarinda tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para saksi yang turut diamankan saat operasi berlangsung.
“Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut ada sebanyak kurang lebih 16 orang. Mereka antara lain, R sang pemilik miras yang merupakan warga Balikpapan. Kemudian dua orang driver truk dan helper atau pengangkut sekitar 13 orang,” ujar Hendri, dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman miras Cap Tikus Samarinda ini bukan yang pertama. Hendri mengungkapkan R telah dua kali mengirim miras ilegal Samarinda ke Kota Samarinda. Seluruh barang tersebut dikirim dari Kota Manado melalui jalur laut, kemudian diambil menggunakan truk di Terminal Peti Kemas Palaran.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami siapa pihak pengirimnya,” kata Hendri.
Miras Cap Tikus Samarinda dikemas dalam karung yang masing-masing berisi dua bungkus plastik seberat 20 kilogram. Menurut Hendri, kemasan tersebut dijual kembali ke warung-warung kelontong di Samarinda. Skema ini membuat distribusi miras ilegal Samarinda sulit terdeteksi pada tahap awal.
“Harga untuk satu karung ini Rp1.800.000. Jadi kalau tadi totalnya 247 karung, harganya adalah Rp444.600.000. Itu total keuntungan yang bisa didapatkan oleh si tersangka apabila barang ini sampai terjual,” ucap Hendri.
Atas perbuatannya, R diproses melalui tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Samarinda. Sementara dua sopir truk dan para helper berstatus sebagai saksi. Kasus miras Cap Tikus Samarinda ini dikategorikan sebagai pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta produksi minuman beralkohol tradisional.
Hendri menyebut peredaran miras ilegal Samarinda menjadi ironi karena terjadi di bulan Ramadan. “Padahal saat ini bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif. Tapi ternyata masih ada warga yang berusaha memanfaatkan momen ini dengan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin edar dan izin jual,” ucap Hendri.
Polresta Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal Samarinda yang meresahkan masyarakat. Langkah penegakan hukum akan diperkuat agar kasus miras Cap Tikus Samarinda serupa tidak kembali terulang.