src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Viral Warganet Ditolak Bertransaksi Menggunakan Uang Pecahan Rp 75.000, Apakah Uang Tersebut Sudah Kedaluwarsa?

Viral Warganet Ditolak Bertransaksi Menggunakan Uang Pecahan Rp 75.000, Apakah Uang Tersebut Sudah Kedaluwarsa?

3 minutes reading
Friday, 4 Oct 2024 13:12 190 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Baru-baru ini, sebuah cerita yang dibagikan oleh seorang warganet di media sosial X (Twitter) tentang pengalaman ditolak saat menggunakan uang pecahan Rp 75.000 untuk berbelanja menjadi perbincangan hangat. Warganet tersebut berbagi kisahnya melalui akun @tanyaka*** pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dalam cuitannya, ia menulis, “Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak.”

Cuitan tersebut pun langsung menarik perhatian banyak pengguna X. Hingga Kamis, 3 Oktober 2024 dilansir Kompas.com, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,5 juta kali dan mendapat lebih dari seribu komentar dari warganet lain yang mempertanyakan status keabsahan uang pecahan Rp 75.000 tersebut. Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar uang Rp 75.000 itu sudah kedaluwarsa dan tidak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah?

Menanggapi viralnya kabar ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memberikan klarifikasi bahwa dalam sistem keuangan tidak ada istilah “expired” untuk uang Rupiah. Namun, yang ada adalah status pencabutan dan penarikan dari peredaran.

Menurut Marlison, setiap uang Rupiah, termasuk pecahan Rp 75.000, memiliki masa berlaku tertentu yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Masa berlaku ini dihitung sejak uang tersebut dikeluarkan hingga adanya keputusan pencabutan oleh BI.

“Setiap pecahan uang Rupiah memiliki tanggal berlaku dan bisa dicabut dari peredaran sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Untuk pecahan Rp 75.000, belum ada keputusan pencabutan atau penarikan, sehingga masih sah digunakan sebagai alat transaksi,” jelas Marlison kepada Kompas.com pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Berdasarkan PBI Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020, bertepatan dengan perayaan HUT ke-75 RI, masih berstatus sebagai alat pembayaran yang sah. Hingga saat ini, BI belum mencabut ataupun menarik uang tersebut dari peredaran.

Uang pecahan Rp 75.000 memang dicetak secara terbatas sebagai edisi khusus untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia. Meski bersifat commemorative atau peringatan, uang ini tetap dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari, selain fungsinya sebagai barang koleksi.

Marlison juga menegaskan bahwa, merujuk pada peraturan yang berlaku, uang edisi khusus ini tidak hanya untuk disimpan, melainkan dapat dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. “Dengan demikian, uang pecahan Rp 75.000 dapat digunakan untuk bertransaksi selama belum ada aturan pencabutan,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Marlison juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh menolak uang pecahan Rp 75.000 selama uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan uang ini dalam kegiatan transaksi sehari-hari.

Lebih lanjut, menolak uang Rupiah sebagai alat pembayaran dapat berisiko terkena sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran. Pasal 33 ayat (2) juga menegaskan bahwa menolak uang Rupiah bisa dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 200 juta.

Artikel Asli baca di Kompas.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x