Untuk itu, dia berharap adanya langkah proaktif dari Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim dan lembaga tinggi yang melakukan kajian guna melengkapi substansi Undang-undang.
“Paling tidak, dengan revisi undang-undang, Kaltim tetap mendapatkan pendapatan dari situ dan kita atur di undang-undang. Kalau Perda sifatnya hanya daerah, tapi kalau undang-undang, ketika dia bersandingan, maka dapat sejajar. Karena yang terjadi selama ini hanya di atur di Perda,” terangnya.
“Contoh lain, kearifan lokal. Selama ini kearifan lokal untuk pendanaannya tidak dipayungi Undang-undang. Kenapa itu kita tidak coba ada muatan aturan yang berpihak pada muatan lokal, adat istiadat Kaltim. Baik dari sisi pembiayaan, pemeliharaan lingkungan. Harus ada Undang-undang yang mengatur pasalnya,” pungkasnya. (Advertorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin