src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bangunan Pasar Pagi Samarinda yang telah direvitalisasi dan disiapkan sebagai pusat aktivitas perdagangan baru di Kota Samarinda. (Foto: RRI/Niswar) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Relokasi Pasar Pagi Samarinda menjadi isu yang terus berkembang di tengah proses penataan pasar tradisional di pusat kota. Sejumlah pedagang dilaporkan belum mendapatkan kepastian tempat berjualan setelah rencana relokasi pasar mulai dijalankan pemerintah.
Dilansir dari RRI Samarinda, persoalan pembagian lapak pedagang dalam proses relokasi Pasar Pagi Samarinda masih menyisakan perdebatan di kalangan pedagang. Kondisi ini memicu kekhawatiran bagi mereka yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyebut pihaknya telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan berbagai pihak guna membahas persoalan tersebut. Diskusi dilakukan bersama asosiasi pedagang serta kelompok pemilik Surat Keterangan Tanda Usaha Berdagang (SKTUB).
“Kita sudah beberapa kali bertemu dengan asosiasi pedagang maupun kelompok SKTUB. Sampai hari ini juga kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan,” ujarnya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Helmi menjelaskan, polemik pembagian lapak di Pasar Pagi Samarinda muncul karena adanya dua kelompok dengan kepentingan yang berbeda. Di satu sisi terdapat pemilik SKTUB yang secara administratif tercatat memiliki hak atas lapak.
Namun, sebagian dari pemilik SKTUB tersebut tidak berjualan secara langsung dan memilih menyewakan lapaknya kepada pedagang lain.
Di sisi lain, terdapat pedagang yang selama ini aktif berjualan di pasar, tetapi tidak memiliki SKTUB sebagai bukti administratif kepemilikan lapak.
Perbedaan kondisi ini memicu perdebatan mengenai siapa yang berhak menempati lapak di lokasi pasar yang baru. Pemilik SKTUB menilai mereka memiliki hak secara administratif, sementara pedagang aktif merasa lebih layak karena selama ini menjalankan usaha di Pasar Pagi.
“Tujuan pemerintah kota sebenarnya baik, yaitu agar pedagang yang benar-benar berjualan bisa mendapatkan tempat. Tapi di sisi lain pemilik SKTUB yang tidak berjualan merasa itu hak mereka. Ini yang harus diselesaikan pemerintah,” katanya.
Helmi menilai pemerintah kota perlu menghadirkan mekanisme pembagian lapak yang jelas, adil, dan transparan agar tidak menimbulkan konflik baru di antara para pedagang.
Menurutnya, kejelasan aturan sangat penting untuk menjaga stabilitas aktivitas ekonomi di kawasan pasar tradisional tersebut.
Ia menegaskan DPRD Samarinda siap mengambil peran sebagai penghubung antara pedagang dan pemerintah kota agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog.
“Kami di DPRD akan menyembatani dan mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ucapnya.
Relokasi Pasar Pagi Samarinda sendiri merupakan bagian dari upaya penataan kawasan perdagangan di pusat kota. Pemerintah kota menargetkan langkah tersebut dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.