HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra akhirnya secara resmi mengusung kadernya yang menjabat Ketua DPC Gerindra Kukar, Alif Turiadi, sebagai Calon Wakil Bupati, berpasangan dengan Dendi Suryadi sebagai Calon Bupati, pada Pilkada Kukar 2024.
Hal ini berdasarkan surat rekomendasi DPP Gerindra Nomor : 08-1301/2024, dengan tanggal terbit 12 Agustus 2024.
Surat rekomendasi tersebut, langsung ditandatangani Prabowo Subianto selaku Ketua, dan Ahmad Muzani selaku Sekjen Partai Gerindra.
Dikonfirmasi secara langsung kepada Sekretaris Gerindra Kukar, Muhammad Irham, dirinya membenarkan, surat yang beredar di dunia maya, adalah rekomendasi dari DPP Gerindra.
“Iya benar, rekomendasi untuk Ketua Alif Turiadi, sebagai calon wakil bupati, mendampingi Dendi Suryadi,” ucapnya, Jumat 23 Agustus 2024.
Irham menambahkan, dengan terbitnya surat rekomendasi dari DPP tersebut,maka pengurus Gerindra Kukar akan gerak cepat lakukan konsolidasi perjuangan, untuk mensukseskan langkah kedua tokoh tersebut maju di Pilkada.
“Termasuk kita akan komunikasi juga dengan Parpol lain, untuk berkoalisi di Pilkada,” tegasnya.
Dengan memperoleh dukungan dari Gerindra, maka Dendi Suryadi sudah bisa maju. Karena sebelumnya, pada bulan Mei lalu, DPP PKB sudah merestui dan merekomendasikan Dendi Suryadi sebagai calon bupati Kukar.
Dengan perolehan hitungan kursi PKB sebanyak empat, dan perolehan Gerindra sebanyak enam kursi, dengan total 10 kursi di DPRD Kukar, maka Dendi akan mulus untuk tahap pencalonan dukungan parpol.
Dendi sebelumnya dikabarkan berpasangan juga, dengan anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry dan Kades Benua Puhun, Ardinansyah. Sementara jika tidak ada perubahan arah politik, baru dua pasangan yang memenuhi syarat pencalonan, yaitu Awang Yacoub Luthman (AYL)-Akhmad Zais (AZA) dari jalur independen atau perseorangan serta Dendi-Alif.
PDIP Kukar tetap teguh mengusung pasangan petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP. Walau dibayang-bayangi, sosok Edi tidak bisa mencalon kembali, berdasarkan putusan MK Nomor 02/PPU-XXI/2023 terkait Pilkada.
Masih tersisa, Golkar, PAN, Nasdem, dan PKS yang belum terbit rekomendasi DPP terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang bakal bertarung di Pilkada Kukar.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim