HEADLINE KALTIM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan (BK) sedang gencar melakukan penertiban kepada penunggak pembayaran uang sewa lahan milik pemerintah.
Ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Aset BK Kabupaten PPU, Denny Handayansyah.
Diketahui, penertiban tersebut dilakukan di lahan yang dipakai masyarakat untuk berjualan. Seperti warung yang berada di depan RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU, warung di depan Kantor Dishub PPU, dan juga di depan kantor BK PPU sendiri, lalu kantin-kantin sekolah negeri di PPU.
“Kebanyakan dari mereka masih menunggak saat ini kami masih melakukan itu (penertiban). Target kami mereka semua harus membayar,” ungkap Denny, Kamis (25/06/2020).
Sesuai dengan peraturan daerah tentang retribusi, beber Denny, tarif sewa pemakaian aset daerah dipungut dalam sebulannya sesuai dengan luasan lahan tersebut. Tarif per meternya sebesar Rp 5 ribu.
“Kita lakukan sesuai Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,” tuturnya kepada awak media.
Dia juga mengatakan, pemerintah daerah memberikan relaksasi untuk kantin sekolah sebesar 90 persen. Sedangkan warung-warung yang berada di depan perkantoran diberikan relaksasi sebesar 50 persen, dan di depan RSUD RAPB PPU juga mendapatkan pengurangan tarif sewa sebesar 25 persen.
“Relaksasi diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU di masa pandemi virus corona samapai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Denny.
Denny mengatakan, terdapat beberapa warung yang membayar tunggakannya dengan cara dicicil.
“Jelas di perjanjian apabila tidak membayar selama tiga bulan. mereka harus mengosongkan lahan itu,” pungkas Denny.
Penulis : Teguh