src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> ‎Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Sengketa Lahan PT MCM dengan Masyarakat

‎Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Sengketa Lahan PT MCM dengan Masyarakat

2 minutes reading
Tuesday, 7 Oct 2025 13:36 405 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi I DPRD Kukar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara PT. Madani Citra Mandiri (MCM) dan masyarakat Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Senin 6 Oktober 2025.

‎Rapat ini dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kukar Fraksi Golkar Erwin didampingi oleh anggota fraksi PDIP Sugeng Haryadi. ‎Erwin menjelaskan bahwa masalah sengketa ini bermula dari kesepakatan awal antara kelompok tani dan perusahaan. Namun, perjanjian baru yang melibatkan lembaga desa muncul kemudian hari, menyebabkan tumpang tindih pemahaman dan mengakibatkan kelompok tani merasa ditinggalkan.

‎”Padahal, kelompok tani sudah melakukan aktivitas pengolahan lahan, termasuk menanam dan merawat tanaman di area tersebut,” jelas Erwin, yang terpilih melalui dapil Kukar Hulu.

‎Dalam perjalanan waktu, adanya kesalahpahaman antara pemerintah desa, kelompok tani, dan perusahaan. Namun, perusahaan pada dasarnya cukup berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini. ‎”Kami berikan batas waktu hingga Senin depan, untuk segera menyelesaikan masalah ini.” ucapnya.

‎Erwin menegaskan bahwa meski kelompok tani sudah memiliki dokumen yang lengkap, termasuk Surat Keputusan (SK) dari desa dan kecamatan, masih terdapat kekeliruan terkait legalitas yang melibatkan pihak perusahaan.

‎Selain itu, menurut Erwin, masalah ini diperburuk dengan peralihan manajemen perusahaan yang terjadi pada 2018 lalu, tanpa adanya kejelasan informasi mengenai perjanjian-perjanjian sebelumnya. ‎Harapannya, kesepakatan yang sudah pernah terjadi sebelum 2018 dapat segera diselesaikan dan menemukan jalan keluar dari kedua pihak.

Erwin juga mengungkapkan bahwa kelompok tani menginginkan agar perusahaan segera melakukan kesepakatan yang mencakup pembebasan lahan, ganti rugi tanam tumbuh, dan pengakuan tertulis atas kesepakatan yang sudah tercapai, termasuk hak royalty fee dari hasil produksi yang dilakukan oleh perusahaan.

‎”Kelompok tani meminta kompensasi, baik itu dalam bentuk pembebasan lahan, ganti rugi tanam tumbuh, atau sistem fee yang bisa dinegosiasikan. Berdasarkan dokumen, kelompok tani tersebut memiliki area seluas 5.000 hektar, namun yang telah dieksplorasi perusahaan hanya sekitar 2.000 hektare,” jelasnya.

‎Untuk memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut, Erwin juga menegaskan agar perusahaan segera berkoordinasi dengan stakeholder setempat, termasuk pihak Kecamatan Kembang Janggut dan Pemdes Long Beleh Haloq. ‎
‎”Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung sejak 2018,” ungkapnya.(ADV59/Andri/Hms)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x