HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyatakan sikap terkait masa depan pemberantasan korupsi. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera membatalkan pemberhentian 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin 17 Mei 2021, koalisi mengungkapkan nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kini sudah mengalami sakaratul maut. ‘Berani jujur, Pecat!’ mungkin adalah semboyan yang saat ini digaungkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk untuk bertugas menyelamatkan uang rakyat dari tindak pidana korupsi kini sudah dibunuh secara sistematis.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir penyelamat KPK telah gagal menjalankan mandat utamanya sesuai pembukaan konstitusi karena mengabaikan aspirasi rakyat dengan menolak Pengujian Perundang-Undangan secara Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Seperti yang kita ketahui bersama, substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK, baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya. Mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, polemik kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hingga alih status kepegawaian KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasilnya sudah terbukti, implikasi dari UU KPK tersebut telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat menindak kasus tipikor, hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui hingga sekarang, hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Selain itu, KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Mulai dari pencurian barang bukti, praktek penerimaan gratifikasi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi satu-satunya harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi.
Kini, pembunuhan KPK secara sistematis kembali dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes tersebut disinyalir menjadi upaya serangan balik para koruptor untuk menyerang penyidik-penyidik berintegritas KPK. 75 pegawai KPK yang diantaranya termasuk Novel Baswedan menjadi korban dari tes ‘abal-abal’ tersebut. Padahal, mayoritas diantara mereka saat ini sedang mengawal kasus tipikor besar, seperti korupsi bantuan sosial (bansos), korupsi lobster, serta korupsi berbagai kepala daerah yang kemarin baru saja di tindak.
Tes tersebut dikritik banyak pihak karena tidak memiliki komponen penilaian yang profesional dan cenderung menyerang privasi, seperti pertanyaan yang menyinggung keyakinan seseorang, rasis, seksis, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak relevan. Sungguh, Ketua KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan memberhentikan 75 pegawai KPK.
Dalam Ketentuan Peralihan UU KPK, dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Seharusnya, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri. Hal ini kami nilai sebagai penyiasatan hukum dari Ketua KPK yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk “menyingkirkan” para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang melibatkan oknum-oknum yang kekuasaan.
Berbagai kasus terkait pembusukan KPK yang terjadi saat ini semakin membuktikan bahwa implikasi dari Revisi UU KPK dan masuknya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah membunuh pemberantasan korupsi itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan hasil seleksi TWK dikarenakan pertanyaan-pertanyaan TWK yang bersifat pribadi, seperti pertanyaan ajaran keyakinan, pertanyaan yang bersifat seksis, pertanyaan yang bermuatan pelecehan, pertanyaan yang menyinggung ras, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan seseorang;
- Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang diantaranya sudah terbukti rekam jejaknya memiliki integritas, berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi, serta sedang dalam menangani kasus tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan raupnya uang negara;
- Mendesak MK untuk menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan Ketentuan Peralihan UU KPK. Dalam Ketentuan Peralihan UU KPK, dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun diluar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan;
- Mendesak Ketua KPK untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK.
- Mendesak Ketua KPK untuk menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akses informasi sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU KPK atas hasil asesmen yang dijadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui proses penelitian khusus (litsus); serta
- Mendesak Ketua KPK untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK. (*)
Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia:
- Aksi Kamisan Kalimantan Timur
- Aksi Kamisan Semarang
- Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law
- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Kerakyatan
- Aliansi BEM se-Semarang Raya
- Aliansi BEM se-Universitas Diponegoro
- Aliansi BEM se-Universitas Indonesia
- Aliansi BEM se-Universitas Negeri Semarang
- Aliansi Jurnalis Independen
- Aliansi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gajah Mada
- Aliansi Mahasiswa Universitas Gajah Mada
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
- Aliansi Pelajar Semarang
- Aliansi Rakyat Bergerak (ARB)
- Badan Pekerja Advokasi Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional
- BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
- BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga
- BEM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
- BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
- BEM Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
- BEM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada
- BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
- BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran
- BEM Fakultas Peternakan Universitas Padjajaran
- BEM Kema Fakultas Komunikasi dan Bisnis Universitas Telkom
- BEM KM Universitas Dian Nuswantoro Semarang
- BEM KM Universitas Gajah Mada
- BEM KM Universitas Yarsi
- BEM NM Fakultas Hukum Universitas Andalas
- BEM PM Universitas Udayana
- BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
- BEM Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Muhammadiyah Pontianak
- BEM Tanri Abeng University
- BEM Universitas Brawijaya
- BEM Universitas Esa Unggul
- BEM Universitas Siliwangi
- Berdikari Online
- BersihkanIndonesia
- Blok Politik Pelajar
- CALS
- Dema Justicia Universitas Gajah Mada
- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya
- Enter Nusantara
- Forum Organisasi Intra Sekolah Makassar
- Fraksi Rakyat Indonesia (FRI)
- Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jateng
- Greenpeace Indonesia
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
- IndoPROGRESS
- Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM)
- Institute of Criminal and Justice Reform (ICJR)
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur
- Kanopi Hijau Indonesia
- Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
- Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti
- Koalisi Golongan Hutan
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Komite Kampus Yogyakarta
- Komite Rakyat Bersama (KOBAR)
- Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI)
- Korps Mahasiswa Anti Korupsi Universitas Indonesia
- Laskar Mahasiswa Republik Indonesia Surabaya
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
- LBH Medan
- LBH Palangka Raya
- LBH Samarinda
- LBH Surabaya
- LBH Yogyakarta
- LBH JAKARTA
- Lembaga Pers Suara Ekonomi Universitas Pancasila
- Magister Administrasi Publik Corner-Klub Manajemen & Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada
- Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara
- Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional
- Perkumpulan AEER
- Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya
- Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
- Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
- Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (SEMAR UI)
- Social Movement Institute (SMI)
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
- Srikandi lestari
- Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI)
- Trend Asia
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional
- Walhi Jawa Barat
- Walhi Jawa Tengah
- Watchdoc Documentary
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)