src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menahan satu tersangka tindak pidana korupsi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai staf pembantu Bendahara Pengeluaran Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.
Tersangka berinisial SN ini disangka melakukan penyimpangan pembayaran gaji sejak tahun 2017-2025 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.
“Yang bersangkutan kami melakukan penahanan di Rutan Tanjung Redeb hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo pada Selasa, 6 Mei 2024.
Penyidik memeriksa kurang lebih 20 saksi dan 2 ahli. Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tersangka SN. Berupa satu unit mobil Avanza dan satu bidang tanah yang berlokasi di Sambaliung dengan luas sekitar 1 hektare.
“Kami juga berhasil mengumpulkan barang bukti yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian pengganti sebesar Rp400 juta yang akan disetor sebagai uang pengganti,” bebernya.
Rahadian mengatakan sampai dengan penyidikan yang dituntaskan pada hari ini memang mengarah pada satu orang. Tersangka SN yang menikmati hasil tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain karena penyidikan pun berkembang. “Tentu akan kami dalami kasus ini,” tegasnya.
Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Berau Erwin Adiabakti menambahkan tersangka SN ini melakukan penyimpangannya dalam kurun waktu sejak tahun 2017 – 2025. Dia melakukan manipulasi data pembayaran dengan modus mengganti nama pegawai yang semestinya tidak berhak mendapatkan pembayaran. Namun, diajukan proses pembayaran lalu diganti dengan nomor rekening pribadi.
“Ini sudah terjadi kerugian keuangan negara khususnya daerah karena pembayaran ini bersumber pada APBD,” ucapnya.
Ke depan, pembayaran itu pasti akan dilakukan pengembalian ke kas daerah. Sebab, sifat kerugian negara keuangan daerah pada perkara ini adalah pengeluaran yang tidak semestinya dibayarkan.
Erwin menuturkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan masih berjalan. Namun, sejauh ini penyidik menitikberatkan aliran uang tersebut sementara ini dinikmati oleh tersangka SN. “Para pihak masih ada yang dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk penambahan alat bukti demi sempurnanya penyidikan ini,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya