src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Reka adegan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. (foto: sofi/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Polres Berau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, pada 16 Februari 2021 lalu. Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Berau, Senin 8 Maret 2021.
Kasatreskim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit Resum Ipda Dito Nugraha menuturkan, ada 10 adegan yang diperagakan oleh AM (24). Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan apa yang disebutkan dalam kronologis kejadian.
“Sebagaimana diketahui, korban AS (25) mempunyai utang sebesar Rp 800 ribu kepada pelaku. Merasa sudah lama ditagih tapi tak kunjung dilunasi, si korban malah memarahi tersangka,” ungkap Dito saat ditemui awak media usai rekonstruksi.
Pelaku semakin kesal usai korban mengajak adiknya untuk minum-minuman keras. Padahal AM sudah mengingatkan agar jangan mengajak adiknya untuk menenggak minuman beralkohol itu.
“Saat diperingatkan, korban malah menanggapi dengan menantang AM berkelahi. Disitu pelaku semakin merasa kesal,” ungkapnya.
Bahkan, AS sempat mengambil dan melemparkan parang ke arah AM dan mengajak berduel. Tak terima dengan kelakuan korban, AM yang saat itu berada di kamar mandornya, masuk ke dalam dan mengambil parang.
Setelah mengambil parangnya, AM langsung menyerang AS secara membabi buta. Rekan mereka bernama IL (25) yang juga berada di tempat itu, tak luput dari amukan AM yang sudah terlampau emosi. IL terkena tebasan parang dari pelaku.“IL mengalami luka sobek di punggungnya,” ungkapnya.
Sementara, AS tewas bersimbah darah dengan beberapa luka bacokan. Mulai dari kaki, dada, tangan hingga kepala.
Dito menyebut, pembunuhan itu terjadi secara spontan. Pelaku sebenarnya tidak ada niat ingin membunuh korban.
AM terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana di atas 15 tahun. “Maksimal hukuman penjara seumur hidup,” tukasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal