HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan Kaltim siap menjalankan instruksi wajibnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang akan diberlakukan sejak Januari 2022 ini.
“Kita siap saja melaksanakan,” ucapnya pada Headlinekaltim.co ditemui usai melantik Pejabat Administrator di lingkungan Pemprov Kaltim, Jumat kemarin.
Untuk diketahui, dalam SKB 4 Menteri tersebut berisi tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di seluruh satuan pendidikan di daerah berstatus PPK. Level 1, 2 dan 3.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pun menyambut baik dengan dikeluarkannya SKB 4 Menteri tersebut. Menurut dia, dengan dikeluarkannya SKB tersebut, ada celah untuk kembali membuka sekolah. Tetapi dirinya menekankan harus ada pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah.
“Dengan instruksi Menteri itu, semakin kuat alasan kita untuk Januari membuka PTM, tapi terbatas. Mungkin separuh dulu, sambil melihat perkembangan Omicron,” katanya.
Dirinya juga meminta kepada pihak sekolah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk mendata guru dan siswa yang belum melakukan vaksinasi COVID-19.
“Syarat Kementerian tidak melihat keseluruhan, tapi syarat sekolahnya, guru dan murid. Guru bisa mendata itu dari Peduli Lindungi, dengan aplikasi itu bisa lebih mudah mendata,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih