src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka kasus pencabulan. (Riska) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –Seorang kakek di Kabupaten Berau, Bd (64) ditangkap karena melakukan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur, masing-masing berusia 5 tahun dan 8 tahun pada Rabu, 23 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WITA. Aksinya dilakukan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono yang didampingi AKP Ferry dan Kanit PPA, IPDA Wigrha Mustika Rahma mengungkapkan, kedua korban sedang bermain di teras rumah. Pelaku kemudian datang membujuk kedua korban lalu membuka pintu sebuah rumah kosong. Korban yang masih polos menuruti ajakan tersebut.
“Kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong dan bermain di sana” tuturnya pada Selasa, 12 April 2022.
Diketahui, salah satu korban berusia 5 tahun hendak mengambil payung di dalam rumah. Namun, pelaku melarangnya. Kedua korban pindah bermain ke dapur sembari disaksikan si kakek tersebut.
Pelaku kemudian mendekati dan langsung memegang tangan korban yang berusia 8 tahun. Dia memangku bocah itu dan memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Korban berontak lalu pergi.
Rupanya, pelaku masih ingin melancarkan aksi cabulnya dengan memanggil korban berusia 5 tahun untuk duduk di pangkuannya. “Pelaku langsung memangku dan membuka celana korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Rupanya, kejadian itu dilihat oleh ibu korban. Sang Ibu memarahi anaknya yang menerima uang dari pelaku. Akhirnya, pelaku memberi uang tersebut ke korban yang lain.
“Setelah kejadian tersebut, malam harinya, salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Orang tua korban langsung melaporkan ke polisi,” ungkpanya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Berau. Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Riska
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim