HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pertanahan Berau nonaktif Suprianto (58), terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan sepak bola, kini bisa bernapas lega. Pasalnya, ia dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Syahrudin. Suprianto, mantan Kepala Dispora dinyatakan tak bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/P Smr tertanggal 25 Mei 2021.
“Klien saya divonis bebas murni lantaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan serta meminta agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya dipulihkan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Ia mengatakan, pihak-pihak yang telah merugikan kliennya, terutama kerugian material, serta nama baik keluarga, akan dicari untuk mempertanggungjawabkannya.
“Uang bisa dicari, tapi harga diri susah didapatkan,” ucapnya.
“Saya tidak mempersoalkan siapa. Tapi kita menunggu inkrah, kita tadi malam Kamis 3 Juni 2021 menunggu sampai jam 10 malam, sidangnya,” tutupnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim