32 C
Samarinda
Friday, January 17, 2025
Headline Kaltim

Ini Tanggapan Fraksi PDIP Atas 3 Usulan Bapemperda DPRD Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Fraksi PDIP DPRD Kaltim menyampaikan tanggapannya terhadap tiga usulan Bapemperda terkait peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang disampaikan dalam rapat Paripurna ke-48, Selasa 8 November 2022.

Tiga usulan Bapemperda tersebut masing-masing adalah Perubahan peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, peraturan DPRD Kaltim tentang Kode Etik DPRD Kaltim dan peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Mewakili Fraksi PDIP, Agil Suwarno menyampaikan, pada usulan pertama bahwa, Fraksi PDIP memandang pelaksanaan sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Kaltim merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pasal 163 ayat (1) Penyebarluasan Perda, yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyebarluasan Perda seperti berdasarkan Permendagri ini menegaskan, bahwa tugas pemerintah daerah dan DPRD Kaltim. Maka, diharapkan bagi seluruh anggota DPRD membantu pelaksanaan tugas tersebut dalam melaksanakan fungsi legislasinya,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Agil, Fraksi PDIP sangat sependapat dalam pelaksanaan sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat dapat dimasukan dan dimuat dalam satu pasal tersendiri di dalam tata tertib DPRD Kaltim, sehingga mendapatkan payung hukum yang lebih kokoh.

“Diharapkan, dalam sosialisasi baik Perda maupun wawasan kebangsaan masyarakat dapat mengetahui dan memahami peraturan daerah yang telah disahkan serta hidup berwawasan kebangsaan, sehingga masyarakat dapat melaksanakan kehidupannya sesuai dengan aturan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Lebih lanjut Agil mengatakan, mengenai Badan Kehormatan DPRD Kaltim pada dasarnya adalah perwakilan rakyat daerah provinsi Kaltim yang mempunyai kewenangan secara khusus untuk memproses berbagai sikap dan tindakan bagi anggota dewan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, norma, tata tertib dan kode etik DPRD yang berlaku.

“Tidak hanya terfokus pada pengawasan dan penindakan saja, BK mempunyai peranan untuk melakukan pemanggilan yang pada akhirnya akan melakukan penyelidikan dan persidangan serta penjatuhan sanksi pada anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji, tata tertib dan kode etik DPRD Kaltim,” ujarnya.

“Tentunya, setelah melalui tahapan proses penyelidikan dan persidangan di Badan Kehormatan yang hasilnya akan disampaikan pada rapat Paripurna berdasarkan hasil musyawarah yang telah ditetapkan dan diputuskan bersama dalam rapat internal BK,” sambungnya.

Fraksi PDIP menilai, keberadaan BK sangat penting untuk menegakkan peraturan tata tertib dan kode etik, sehingga diharapkan dapat selalu berperan serta berupaya memberikan himbauan kepada para anggota dewan untuk tidak melakukan pelanggaran atau tindakan penyimpangan.

“Dalam hubungan peranan BK dalam penegakkan peraturan kode etik sangatlah penting, guna menjaga etika dan moral anggota DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat. BK juga bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan kontrol internal terhadap anggota dewan, selain mengevaluasi setiap absensi anggota DPRD dalam rapat-rapat, juga mengawasi produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kaltim dan meninjau intensitas rapat yang dilakukan oleh DPRD Kaltim,” jelas Agil.

“Termasuk menjalankan dan menindak terhadap pengaduan atau laporan yang masuk dari siapa saja dan tentunya telah di register oleh ke Badan Kehormatan yang bertujuan untuk menegakkan peraturan kode etik DPRD sehingga dapat menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kaltim,” terangnya lagi

“Oleh karena itu, mengingat BK ujung tombak yang vital dan untuk menghindari kekuasaan dan prilaku anggota dewan yang sewenang-wenang, maka peraturan kode etik harus ditegakkan. Maka, Fraksi PDI Perjuangan sangat setuju untuk dibuatkan tata beracara dalam penegakan kode etik tersebut,” tutupnya. (Adv/Ningsih)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Me Time: Berani Nikmati Kesendirian Tanpa Drama

Oleh: Sri Marsanda)* Pernah nggak sih kamu pengen banget punya...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru