src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka pencurian ponsel. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, TARAKAN – YN (35) tak berkutik setelah dirinya diamankan unit reskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) usai dirinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) melakukan aksi pencurian di sebuah masjid pada hari Kamis 16 Februari 2023.
Diketahui, YN beraksi di salah satu masjid yang berada di kawasan Universitas Borneo, Tarakan, Kaltara, pada hari Jumat 10 Februari 2023 lalu. YN masuk melalui pintu masjid dan menuju kamar marbot. Korban saat itu sedang keluar membeli kue.
“Jadi waktu itu korban keluar beli kue, dan handphone miliknya ditinggal di kasur. Kemudian saat korban balik untuk mengambil handphone miliknya, ternyata sudah tidak ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Komaini saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu 22 Februari 2023.
Korban yang kaget melihat handphonenya tidak ada lagi dikasur itu, lantas langsung mengecek CCTV masjid. Aksi pencuri terekam CCTV. korban pun langsung menyebarkan ke media sosial (medsos) dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
“Dari hasil laporan korban, dan bukti video CCTV itu, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku (YN) di kediamannya,” Jelas Khoini.
Kepada pihak kepolisian YN mengaku ke masjid untuk mendatangi korban. Namun, lantaran melihat handphone itu tertinggal di kasur dirinya pun langsung menggasak barang tersebut.
“Awalnya dia (YN) ini mau ketemu rekan korban, kemudian dia lihat ada handphone tertinggal disitu, kambuhlah niat mencuri,” beber Iptu Muhammad Khoini.
“Si pelaku pun langsung menjual handphone curian itu dengan harga Rp 150 ribu kemudian uang itu digunakan untuk main judi online,” imbuhnya.
Kini, YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.(*/)
Penulis: Riski