HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Terungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Pelaku pencabulan berumur 55, saat ini, ditahan di Mapolsek Loa Kulu.
“Pelaku sudah kami tangkap atas laporan keberatan kasus pencabulan yang masuk ke kami pada Senin 24 April 2023,” sebut Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika, Selasa 25 April 2023.
Kapolsek menjelaskan, korban pencabulan pria bejat ada dua anak, berusia 15 tahun dan 13 tahun. Perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak lama.
“Pencabulan pada 19 Maret 2023, dan dilakukan di kolam milik tersangka,” ucapnya.
Korban diimingi uang jajan sehingga korban terpedaya.
“Barang bukti yang kami sita, berupa satu unit motor honda Beat, baju dan celana korban,” sebut Andika yang pernah menjabat Kapolsek Tenggarong.(*/)
Penulis: Andri