src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas PUPR Kota Samarinda melakukan penyegelan dan pemasangan portal terhadap aktivitas pertambangan Ilegal di kawasan Hutan Rakyat Jalan Kurnia Makmur Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, pada Kamis 21 April 2022.
Diketahui, penyegelan ini dan pemasangan portal dilakukan bersama Satpol PP Kota Samarinda, Babinsa, Babinkamtibmas dan Kelurahan Harapan Baru.
Berdasarkan keterangan Penata Ruang Ahli Muda (fungsional) Juliansyah Agus, luasan lahan yang digunakan seluas 5.400 meter persegi.
“Kami terima laporan dari Kelurahan Harapan Baru, terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Rakyat. Aktivitas itu di lahan seluas 5.400 m³, ” bebernya dalam wawancara khusus dengan headlinekaltim.co.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan tegas yang diambil sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034.
“Kami mengambil tindakan tegas karena sesuai Perda Hutan Rakyat tidak bisa dialih fungsikan. Terlebih itu adalah aktivitas pertambangan ilegal,”tegasnya.
Penulis: Erick
Editor: MH Amal