src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bawa Sabu 2 Kg, Pria Asal Tarakan Dibuntuti dari Berau, Ditangkap di Kutim

Bawa Sabu 2 Kg, Pria Asal Tarakan Dibuntuti dari Berau, Ditangkap di Kutim

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2026 20:13 17 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA–Seorang pria berinisial A-H (28) diringkus Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur, di Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, Tepian Indah, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 2.126 gram atau netto 1.954 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan sejak Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pembuntutan atau surveillance terhadap tersangka dari Kabupaten Berau sebelum akhirnya berhasil melakukan penangkapan di wilayah Kutai Timur.

“Setelah dilakukan pembuntutan dan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” demikian keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Selain dua bungkus yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone 15 berwarna merah muda.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah penangkapan, penyidik melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika yang diduga sabu itu berasal dari seseorang berinisial TANJUNG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(IWAN)

LAINNYA
x