src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polresta Samarinda Selidiki Laporan Dugaan Kelalaian Medis Dokter RSUD AWS

Polresta Samarinda Selidiki Laporan Dugaan Kelalaian Medis Dokter RSUD AWS

waktu baca 4 menit
Jumat, 9 Okt 2026 18:58 18 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Polresta Samarinda mulai menyelidiki laporan dugaan kelalaian medis dan pemalsuan surat keterangan rujukan yang menyeret seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Laporan tersebut diajukan keluarga Ediyanto Wong setelah muncul dugaan kawat medis patah dan tertinggal di organ jantung pasien saat menjalani tindakan medis pada Februari 2026.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan laporan pengaduan dari pihak keluarga telah diterima pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dokter berinisial MF menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk memeriksa kebenaran dugaan yang disampaikan pelapor sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Pengaduan resmi ini sudah kami terima kemarin, tanggal 7 Oktober 2026,” kata Hendri dalam konferensi pers, Jum’at, 9 Oktober 2026.

Laporan tersebut memuat dugaan tenaga medis melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat serta dugaan pemalsuan surat keterangan rujukan. Pelapor mengacu pada Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 391 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan bermula pada 19 Februari 2026, ketika Ediyanto menjalani tindakan percutaneous coronary intervention (PCI) di ruang kateterisasi jantung atau Cath Lab RSUD AWS Samarinda. Berdasarkan uraian laporan yang dipaparkan kepolisian, dalam tindakan tersebut kawat pemandu medis diduga patah dan sebagian bagiannya tertinggal di arteri koroner pasien.

Kendati demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Polisi akan mendalami rangkaian tindakan medis yang dilakukan terhadap Ediyanto, termasuk memeriksa dokumen dan keterangan tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pasien.

“Kalau sebagai gambaran awal, kami sampaikan peristiwa ini berawal pada tanggal 19 Februari 2026 pada saat saudara EW melakukan tindakan medis di Rumah Sakit AWS, yaitu tindakan PCI,” terangnya.

Sehari setelah tindakan tersebut, tepatnya 20 Februari 2026, RSUD AWS disebut menerbitkan surat rujukan untuk Ediyanto ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura. Berdasarkan keterangan pelapor yang disampaikan kepolisian, surat itu mencantumkan kondisi pasien dalam keadaan hemodynamically stable, tetapi tidak secara jelas menjelaskan dugaan kawat medis yang patah dan tertinggal di arteri koroner.

Pelapor juga mempersoalkan kelengkapan informasi medis yang disertakan dalam proses rujukan. Dugaan ketidaksesuaian tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah informasi mengenai kondisi pasien telah dicatat dan disampaikan secara tepat kepada rumah sakit tujuan.

Ediyanto kemudian dirujuk ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura pada 22 Februari 2026. Menurut dokumen medis yang disebut dalam uraian laporan, pemeriksaan di rumah sakit tersebut menemukan kondisi serius yang berkaitan dengan kawat medis yang tertinggal di organ jantung pasien. Kondisi itu disebut berhubungan dengan krisis sirkulasi koroner akut.

Pada 26 Februari 2026, Ediyanto menjalani operasi coronary artery bypass graft (CABG) atau bedah pintas arteri koroner. Berdasarkan dokumen rumah sakit di Singapura yang dirujuk pelapor, kawat medis tersebut dinyatakan tertanam secara permanen dan tidak dapat diangkat dari organ jantung pasien.

Hendri mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari pihak korban dan pelapor serta melengkapi administrasi penanganan perkara. Karena laporan baru diterima, polisi masih akan mengembangkan pemeriksaan untuk menguji informasi dan bukti yang disampaikan keluarga.

“Yang pertama, prioritas utama kita adalah upaya untuk membuat terang perkara ini, membuktikan memang betul atau tidak terjadinya tindak pidana kesehatan seperti dugaan pasal yang sudah kami sampaikan di awal tadi,” kata Hendri.

Penyidik selanjutnya berencana memeriksa anggota keluarga, saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa, perawat, serta tenaga medis yang terlibat dalam penanganan awal di RSUD AWS. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura untuk mendalami kondisi pasien dan tindakan medis yang dilakukan setelah rujukan.

Selain memeriksa saksi, penyidik akan mengumpulkan dokumen dari kedua rumah sakit. Dokumen yang dibutuhkan meliputi rekam medis lengkap, laporan tindakan medis, serta berkas rujukan untuk menyusun kronologi penanganan pasien dan memeriksa kesesuaian informasi yang tercatat.

Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi untuk mendalami aspek disiplin profesi dalam perkara tersebut. Langkah ini akan dilakukan bersamaan dengan proses penyelidikan pidana, dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini kepolisian belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara ini. Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti medis sebelum menentukan perkembangan penanganan selanjutnya.

“Kita akan melakukan upaya-upaya penyidikan untuk membuktikan fakta yang disampaikan oleh pihak pelapor ini memang betul seperti yang tadi disampaikan, agar dapat membuktikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam keseluruhan rangkaian peristiwa ini,” demikian Kombes Pol Hendri Umar. (Retno)

LAINNYA
x