src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas Bersama Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menghadiri pertemuan pembahasan penetapan batas wilayah antar Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Meeting room Harum resort, di Balikpapan. (Foto: Ist/Prokopim Berau)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau belum memberikan persetujuan terhadap garis batas wilayah yang dipaparkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pembahasan batas Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Pemkab Berau memilih membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat agar penetapan batas dilakukan berdasarkan aturan sekaligus tidak merugikan masyarakat.
Sikap tersebut ditegaskan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Meeting Room Harum Resort, Balikpapan, Selasa, 7 Oktober 2026.
Pertemuan yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni itu mempertemukan Bupati Berau Sri Juniarsih dengan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Persoalan batas wilayah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi pertemuan kedua daerah. Dalam forum tersebut, Pemprov Kaltim memaparkan kondisi eksisting di lapangan sekaligus garis batas versi pemerintah provinsi.
Namun, pemaparan tersebut belum menghasilkan titik temu. Berau maupun Kutai Timur belum menyatakan persetujuan terhadap garis batas yang dibahas. “Tadi kita sama-sama bersepakat untuk tidak sepakat terkait batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur,” ucapnya.
Menurutnya, penetapan batas tidak cukup hanya didasarkan pada garis administratif. Keberadaan masyarakat yang telah bermukim dan menjalankan aktivitas di kawasan tersebut menjadi salah satu perhatian yang harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Sri Juniarsih meminta Kementerian Dalam Negeri mengkaji kembali persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, keputusan akhir nantinya harus memberikan kepastian sekaligus melindungi hak masyarakat yang selama ini tinggal dan berusaha di kawasan yang menjadi pembahasan batas kedua kabupaten.
“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri dapat mengkaji terkait batas wilayah sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku dan pada akhirnya memberikan keputusan yang terbaik bagi daerah,” ujarnya.
Karena belum tercapai kesepakatan, hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama dan selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat. (Riska)