src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menyerahkan dana penyelamatan kerugian keuangan daerah sebesar Rp935.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan hal ini menjadi salah satu bukti peran dan tugas Kejari dalam memerangi tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Berau.
“Terkadang ada keteledoran atau kesempatan yang tidak terduga yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga terjadi yang namanya korupsi,” jelasnya di Kantor Kejari Berau.
Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran bagi semua khususnya pejabat-pejabat pemerintah daerah di seluruh level yang ada agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah ke depannya.
Sri Juniarsih mengucapkan terima kasih kepada Kejari Berau beserta jajarannya yang telah bekerja sama dengan Pemkab Berau dalam penyelamatan kerugian keuangan daerah.
Dirinya juga menekankan kepada seluruh ASN di Kabupaten Berau terhadap amanah yang telah dititipkan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. “Uang ini dikembalikan ke kas daerah. Mudahan ke depannya tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani mengatakan, penyerahan dana penyelamatan kerugian keuangan daerah ini telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi salah satu eksekusi yang dilakukan Kejari Berau dalam mengembalikan kembali keuangan daerah akibat praktik korupsi.
Kata dia, penyerahan ini adalah bentuk nyata dan sinergitas antara Kejari dan Pemkab Berau sebagai salah satu kontribusi yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah dan negara.
“Apa yang kami lakukan tidak berhenti dalam kegiatan ini saja tetapi berkelanjutan. Kami lakukan semaksimal mungkin dan memberikan manfaat untuk kabupaten Berau,” pungkasnya. (Adv/Riska)