src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 80 Tahun Demokrasi: Mengapa Kedaulatan Rakyat Masih Belum Nyata?

80 Tahun Demokrasi: Mengapa Kedaulatan Rakyat Masih Belum Nyata?

9 minutes reading
Tuesday, 11 Nov 2025 21:21 186 huldi amal

Oleh : Nazwa Nur Azizah Nabillah*)

Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tiga kata yang seharusnya tinggal dalam buku sejarah namun nyatanya terus hidup di tubuh pemerintahan kita. Tahun 2025 ini, publik kembali disuguhi berita yang ditulis media Kompas, Metro, dan Laporan KPK tentang penyalahgunaan dana bansos, suap proyek Ibu Kota Nusantara, hingga kasus mafia perizinan yang menyeret pejabat tinggi. Ironisnya, kasus-kasus itu muncul di tengah upaya pemerintahan baru menjanjikan perubahan dan moralitas birokrasi. Kejadian ini mempertegas betapa jauhnya jarak antara idealisme demokrasi dan kenyataan di lapangan. Indonesia sudah delapan puluh tahun lebih hidup dalam sistem demokrasi, tetapi apakah kedaulatan rakyat benar-benar telah menjadi kenyataan? Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU, 2024) Indonesia tercatat anjlok dengan skor 6,44 juga tiga peringkat dari posisi 56 menjadi posisi 59 dari total 167 negara yang diteliti kondisi demokrasinya, artinya Indonesia masih dalam kategori flawed democracy demokrasi yang berjalan, namun cacat secara substantif. Di dalam negeri, Badan Pusat Statistik (BPS, 2025) mencatat tingkat penduduk miskin di Indonesia mencapai 9,03% atau sekitar 23,85 juta jiwa. Artinya, demokrasi yang kita banggakan belum mampu memastikan kesejahteraan yang merata bagi rakyatnya.

 

Gambar 1. Data EUI 2024

Hari ini kita hidup di masa ketika demokrasi Indonesia tampak berjalan, tetapi tidak benar-benar hidup. Mekanisme pemilu masih berlangsung, partai-partai masih berkompetisi, dan parlemen tetap bersidang. Namun, di balik hiruk-pikuk itu, ada rasa hampa yang makin terasa, suara rakyat tak benar-benar menggema di ruang kekuasaan. Sistem yang seharusnya mewakili rakyat kini seolah formalitas. Dalam pandangan (Schumpeter, 1942) menjelaskan demokrasi sering direduksi hanya sebagai mekanisme kompetisi elite untuk memperebutkan suara rakyat. Sementara pandangan (Dahl, 1971) menekankan pentingnya partisipasi dan kontrol publik terhadap kekuasaan sebagai syarat utama demokrasi substantif.

Di Indonesia, keduanya seperti berjalan pincang, dimana prosedur dijalankan, tetapi substansi keterlibatan rakyat dalam kebijakan dan kontrol moral atas penguasa tak benar-benar hidup. Akibatnya, demokrasi menjadi formalitas tanpa makna. Dalam sistem demokrasi mana pun, elite politik memang diperlukan untuk mengelola negara. Namun di Indonesia, masalahnya bukan pada keberadaan elite, melainkan pada bagaimana mereka memandang kekuasaan. Ketika jabatan berubah menjadi sarana mempertahankan privilese dan membangun patronase, maka demokrasi kehilangan makna substantifnya. Kekuasaan yang seharusnya terbuka justru dikunci oleh lingkaran orang dalam yang saling melindungi, menukar kepentingan, dan menutup pintu bagi suara rakyat biasa.

Presiden terpilih Prabowo Subianto pernah menegaskan dalam pidatonya, “Tidak boleh ada pemerintah dalam pemerintah, tidak boleh ada mafia dalam pemerintahan, tidak boleh ada orang pintar di dalam pemerintahan yang merasa dia bisa mengakali pemimpin politik, mengakali rakyat.” Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan sistem untuk mencuri uang rakyat harus disingkirkan. Pernyataan ini sesungguhnya menyentuh akar persoalan bangsa, yaitu kekuasaan yang dijalankan tanpa moral dan pengawasan rakyat akan melahirkan penyimpangan.

Mengingat kembali, sejarah politik Indonesia menunjukkan bagaimana “orang dalam” pernah menguasai negara. Di akhir era Orde Baru, rakyat yang resah akhirnya berseru menolak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dua puluh tahun lebih setelah reformasi, pola serupa muncul dalam wajah yang lebih modern dikenal dengan oligarki politik yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi. Jabatan publik sering diwariskan, bukan karena kapasitas, melainkan karena koneksi. Anggaran daerah diperebutkan untuk ambil alih proyek berakhir untung, bukan sebagai sarana pembangunan. Di tengah situasi ini, publik mulai kehilangan kepercayaan dan ketika suara tidak tersalurkan lewat institusi formal, jalanan menjadi tempat terakhir untuk bicara.

Angga Indraswara dalam opininya di Kompas menulis, “Karena mekanisme kelembagaan yang ada tidak menampung aspirasi rakyat, mereka dari waktu ke waktu akan turun ke jalan untuk mencoba mengguncang kemapanan elite politik.” Ia benar. Ketika DPRD tak lagi menjadi saluran representasi, ketika partai politik sibuk dengan negosiasi kekuasaan, maka rakyat memilih cara paling purba dalam demokrasi yakni berdemonstrasi.

Dan bagaimana tidak rakyat marah? Saat mereka berjuang keras untuk hidup di negeri yang katanya demokratis, justru disuguhi tontonan pejabat yang mempermainkan kepercayaan publik. Rakyat disuruh sabar menunggu janji kesejahteraan, sementara para elite asyik berdebat soal kekuasaan dan bagi-bagi jabatan. Ketika harga kebutuhan pokok terus naik, daya beli melemah, dan kesempatan kerja tak juga membaik, kemarahan itu bukan lagi emosi melainkan keputusasaan yang terpendam terlalu lama.

Di Kalimantan Timur, provinsi yang menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara, pertumbuhan ekonomi 4,95% ternyata tidak sepenuhnya dinikmati rakyat bawah. Keuntungan hanya berputar di sektor pertambangan dan proyek besar, meninggalkan masyarakat kecil di pinggiran kota yang hidup dari upah harian dan pekerjaan informal. Namun menariknya, survei Indonesian Social Survey (ISS) pada Juli 2025 menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencapai 78%, angka yang jauh lebih tinggi dibanding presiden sebelumnya di awal masa jabatan. Direktur Eksekutif ISS, Whinda Yustisia, menjelaskan bahwa tingginya angka ini bukan hanya karena program yang telah berjalan, melainkan karena kepercayaan masyarakat terhadap figur Prabowo yang dianggap mampu memberi harapan baru. Dengan margin of error 2,5% dan tingkat kepercayaan 95%, hasil ini mencerminkan adanya optimisme publik terhadap masa depan pemerintahan baru.

Namun di sisi lain, sebagian masyarakat menilai angka tersebut terlalu tinggi dan tidak sepenuhnya merepresentasikan realitas di lapangan. Di berbagai kanal media sosial dan forum publik, muncul keraguan terhadap metodologi survei serta persepsi bahwa tingkat kepuasan yang tinggi itu belum sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat yang masih berat. Kritik tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik memang ada, tetapi belum stabil masih ada jarak antara harapan dan kenyataan. Kondisi ini menghadirkan paradoks: kepercayaan publik tinggi, tetapi tekanan sosial ekonomi juga meningkat. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang inklusif dan partisipatif, legitimasi ini bisa rapuh sewaktu-waktu.

Padahal arah ideal dari demokrasi Indonesia sudah digariskan jelas dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, kekuasaan negara bukan milik elite, melainkan mandat rakyat yang harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Pemerintah, parlemen, hingga kepala daerah hanyalah pelaksana kehendak rakyat bukan penguasa atas rakyat. Dalam kerangka ini, politik lokal seharusnya menjadi ruang partisipasi, bukan arena pertarungan oligarki. DPRD, misalnya, idealnya berfungsi sebagai penyerap aspirasi warga di akar rumput, bukan sekadar mesin legislasi yang bekerja saat disorot media.

Sayangnya, praktik yang terjadi justru sebaliknya. Rakyat hanya diingat saat pemilu, lalu dilupakan setelahnya. Aspirasi publik disubstitusi oleh survei dan konsultan politik. Akibatnya, sebagian masyarakat akhirnya apatis. Mereka tidak percaya lagi pada DPR, pada partai, bahkan pada demokrasi itu sendiri. Muncullah tuntutan ekstrem seperti desakan pembubaran DPR yang sesungguhnya bukan solusi, melainkan tanda frustasi kolektif. Demokrasi bukanlah sistem tanpa lembaga, melainkan sistem yang menuntut lembaga-lembaga itu berfungsi sebagaimana mestinya.

Siklus ini menunjukkan bahwa rentang waktu delapan puluh tahun boleh jadi belum cukup untuk menjadikan kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat. Kita memang sudah merdeka secara politik, tetapi belum sepenuhnya merdeka secara demokratis. Rakyat masih harus berjuang untuk didengar, untuk dihargai, dan untuk tidak dilupakan setelah pemilu usai. Solusi yang lebih rasional adalah menghidupkan kembali hubungan timbal balik antara rakyat dan negara. Elite politik harus kembali merendah di hadapan mandat rakyat, membuka ruang partisipasi yang nyata bukan sekadar seremonial. Pemerintah mesti menumbuhkan transparansi, memperkuat akuntabilitas publik, serta membangun kanal pengaduan dan musyawarah digital yang benar-benar direspons. Di sisi lain, rakyat juga harus aktif mengawal kebijakan, memperkuat literasi politik, dan menuntut integritas, bukan sekadar janji.

Dalam kerangka teori demokrasi, (Robert A. Dahl, 1971) menegaskan bahwa demokrasi sejati hanya hidup bila memenuhi dua syarat yakni partisipasi efektif dan kesetaraan dalam pengambilan keputusan. Pemilu saja tidak cukup tanpa kesempatan rakyat untuk berpartisipasi dan mengawasi kekuasaan. Penelitian yang ditulis oleh (Amartya Sen, 1999) menambahkan bahwa demokrasi juga harus menjamin kebebasan substantif yakni kemampuan warga untuk hidup bermartabat. Selama kemiskinan dan ketimpangan masih tinggi, demokrasi gagal menjalankan makna sejatinya. Sementara itu, pandangan (Larry Diamond, 2008) mengingatkan bahwa demokrasi akan rapuh tanpa rule of law dan akuntabilitas yang kuat. Ketika hukum lemah dan korupsi dibiarkan, maka yang terjadi bukan kemajuan, melainkan kemerosotan demokrasi. Harus kita pahami bersama bahwa demokrasi tidak akan mati karena demonstrasi. Ia mati ketika rakyat berhenti percaya bahwa suaranya berarti. Maka pekerjaan besar bangsa ini memastikan tidak ada lagi “pemerintah dalam pemerintah”, tidak ada lagi mafia dalam birokrasi, dan tidak ada lagi orang dalam yang bermain atas nama rakyat. Karena pada akhirnya, seperti ditegaskan dalam konstitusi, kedaulatan itu tetap dan seharusnya berada di tangan rakyat, bukan di genggaman segelintir orang. Namun, demokrasi tidak akan pernah bertahan hanya dengan sistem yang baik di atas kertas. Ia hidup karena kesadaran warganya. Masyarakat harus mengambil bagian bukan sekadar sebagai penonton, tetapi sebagai subjek politik yang aktif mengawal kebijakan, menuntut keadilan, dan berani berpikir kritis. Demokrasi yang sehat memerlukan rakyat yang berpengetahuan, berintegritas, dan berpendidikan tinggi, karena sumber daya manusia yang matang adalah fondasi dari partisipasi yang cerdas. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi ritual lima tahunan yang hampa makna. Kita tidak bisa berharap pada elite semata. Demokrasi yang sejati adalah hasil gotong royong seluruh bangsa dan negara yang kuat karena rakyatnya sadar bahwa kekuasaan adalah titipan, bukan hadiah. Maka, menjaga demokrasi berarti menjaga kesadaran kolektif kita sebagai warga, bahwa republik ini milik bersama, dan masa depannya ditentukan oleh sejauh mana kita berani terus bersuara dan berpikir untuk kebaikan bersama.

Referensi

Anggrainy, F. C. (2025, Oktober 29). Prabowo: Tak boleh ada orang pintar di pemerintah merasa bisa akali rakyat. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-8184071/prabowo-tak-boleh-ada-orang-pintar-di-pemerintah-merasa-bisa-akali-rakyat

Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur. (2025). Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur Triwulan II-2025 terhadap Triwulan II-2024 (y-on-y) tumbuh sebesar 4,69 persen. Kalimantan Timur: Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2025).Persentase Penduduk Miskin Maret 2025 turun menjadi 8,47 persen. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Dahl, Robert A. 1971. Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press.

Diamond, L. (2008). The spirit of democracy: The struggle to build free societies throughout the world. Times Books.

Indonesian Social Survey. (2025, Juli). Survei kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jakarta: ISS Research Center. Dikutip dari MetroTV News, https://www.metrotvnews.com

Indraswara, A. (2025, Oktober). Kuasa Orang Dalam. Kompas.id. https://www.kompas.id

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025, Agustus 12). KPK tetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi dana bansos Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK). InfoPublik. https://www.infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/932770/kpk-tetapkan-dua-anggota-dpr-ri-sebagai-tersangka-korupsi-dana-bansos-bi-dan-ojk

Kompas.com. (2025, November 11). Jaksa KPK ungkap 2 pengusaha swasta suap Rp 255 miliar di korupsi hutan. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/11/11/18264311/jaksa-kpk-ungkap-2-pengusaha-swasta-suap-rp-255-miliar-di-korupsi-hutan

Metro TV. (2025, September 20). Mengungkap Jaringan Mafia Perizinan di Lahan “Basah” #REALITAS [Video]. YouTube. https://youtu.be/FEardU-bGJc

Our World in Data. (2025). Democracy index – Economist Intelligence Unit (2006-2024) [Dataset]. Retrieved November 11, 2025 from https://ourworldindata.org/grapher/democracy-index-eiu

Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism, and democracy. Harper & Brothers Publishers.

Sen, A. (1999). Development as freedom. Oxford University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 75.

*) Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Ilmu Pemerintahan

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x