src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Perhitungan surat suara di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Foto: (Ist)EADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb antusias menyalurkan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ada sebanyak 591 warga binaan ditambah 59 petugas beserta keluarga. Total ada 650 pemilih.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, ada 3 tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan di Rutan kelas IIB Tanjung Redeb yakni TPS 901, 902, dan 903. Dikatakannya, untuk jumlah warga binaan sebanyak 636 orang. Namun, yang bisa mencoblos hanya 591 warga binaan. Hal ini disebabkan data invalid dari hasil sinkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan KPU Berau.
“Ada daftar pemilih tetap (DPT) yang di luar, ada nomor induk kependudukan (NIK) ganda dan NIK yang tidak sama dengan nama kependudukan. Jadi 42 warga binaan tidak mendapatkan hak pilih,” jelasnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Menurutnya, saat pencoblosan, warga binaan tidak mendapat intervensi dalam menentukan pilihan. Mereka mengaku senang dan melaksanakannya dengan tertib. Kemudian untuk saksi TPS memang dibatasi penggunaan Ponsel seperti mengambil gambar karena menjaga privasi warga binaan.
“Humas kita buatkan grup supaya kebutuhan media tetap tim humas kami yang mengambil gambar di dalam baik foto maupun video,” ungkapnya. (Riska)