src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA –Bencana longsor Cisarua di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dinilai tidak semata-mata dipicu oleh tingginya intensitas hujan. Longsor Cisarua, menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, merupakan dampak akumulatif dari persoalan tata ruang Bandung Utara, alih fungsi lahan, serta lemahnya pengendalian kawasan lindung yang terjadi selama bertahun-tahun.
Dilansir dari rri.co.id, disampaikan Direktur Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, dalam perbincangan pada Senin, 26 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa hujan ekstrem hanya berperan sebagai pemicu, bukan penyebab utama terjadinya longsor Cisarua yang menelan korban jiwa dan merusak lingkungan sekitar.
Menurut Iwang, akar persoalan longsor Cisarua terletak pada penyimpangan tata ruang yang masif di kawasan Bandung Utara (KBU). Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air justru mengalami alih fungsi lahan secara masif untuk berbagai kepentingan, termasuk aktivitas ekstraktif dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang membuat kawasan lindung semakin rentan terhadap bencana. Kondisi ini, lanjutnya, diperparah oleh maraknya aktivitas yang mengabaikan daya dukung lingkungan, sehingga ketika hujan ekstrem terjadi, longsor Cisarua menjadi tidak terelakkan.
“Jadi jangan lagi-lagi menyalahkan cuaca ekstrem atau hujan sebagai penyebab utama longsor Cisarua. Itu hanya pemicu dari persoalan yang jauh lebih besar,” ujar Iwang menegaskan.
Lebih lanjut, Iwang menyebut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sejatinya telah lama mengakui adanya persoalan tata ruang di kawasan Bandung Utara. Namun demikian, penguatan fungsi kawasan lindung dinilai belum berjalan optimal, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020.
Ia menilai regulasi tersebut justru membuka celah semakin longgarnya pengendalian tata ruang. Akibatnya, berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan terus berlangsung dan pada akhirnya meningkatkan risiko longsor Cisarua serta bencana serupa di wilayah Bandung Barat.
“Kalau memang sudah tahu persoalannya sejak lama, seharusnya ada langkah konkret untuk memperkuat fungsi kawasan di KBU,” kata Iwang. Ia menambahkan, Walhi Jawa Barat telah lebih dari 20 tahun menyuarakan persoalan ini, namun peringatan tersebut terkesan diabaikan.
Menurutnya, longsor Cisarua adalah cerminan dari kegagalan tata kelola lingkungan yang terjadi secara sistemik. Tanpa perbaikan serius terhadap kebijakan tata ruang dan pengawasan lapangan, potensi bencana serupa akan terus mengintai masyarakat di kawasan rawan.
Sementara itu, penanganan dampak longsor Cisarua masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian dan tim gabungan. Polres Cimahi membuka posko Disaster Victim Identification (DVI) guna membantu proses identifikasi korban yang tertimbun material longsor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini tim DVI telah menerima 25 kantong jenazah korban longsor Cisarua. Dari jumlah tersebut, 17 jenazah telah berhasil diidentifikasi, sementara delapan lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kesulitan identifikasi muncul karena kondisi jenazah serta keterbatasan data pembanding dari keluarga korban,” ujar Hendra. Ia menjelaskan, dalam kondisi normal, proses identifikasi membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam per jenazah.
Selain membuka posko DVI, Polda Jawa Barat juga menyediakan layanan pengaduan orang hilang bagi keluarga korban longsor Cisarua. Layanan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pencocokan data korban yang belum teridentifikasi.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian bersama instansi terkait juga memberikan pendampingan psikologis bagi para pengungsi serta melakukan pengamanan di lokasi terdampak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan tetap terjaga dan kebutuhan dasar korban longsor Cisarua dapat terpenuhi.
Ke depan, Walhi Jawa Barat kembali menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang Bandung Utara agar tragedi longsor Cisarua tidak kembali terulang. Penegakan aturan, perlindungan kawasan lindung, serta keberpihakan pada keselamatan lingkungan dinilai menjadi kunci utama pencegahan bencana.