HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau mengamankan dua pelaku berinisial MY (20) atas kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2023 di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur dan 6 Agustus 2023 di Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo menyampaikan, MY adalah pria yang menyewa sebuah mobil di sebuah perusahaan jasa rental kendaraan roda empat.
“Kemudian mobil dibawa kabur ke Samarinda, kemudian dipindahtangankan,” jelasnya pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan kejahatan ini ke Satreskrim Polres Berau.
“Mobil ini diserahkan kepada rekan pelaku bernama MS di Samarinda,” ungkapnya.
Pelaku MY berperan sebagai pencari mobil sewaan di wilayah Berau menggunakan identitas atau KTP palsu. MS sebagai penerima di Samarinda berperan mencari pembeli mobil.
Saat ini MS ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penipuan dan penggelapan dan dilakukan penahanan di Polresta Samarinda.
Polisi memburu satu nama lain dan saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ini memang kompolotan jaringan, untuk di Berau sudah kita amankan dan hanya ada dua yang melapor ke kita terkait dengan penggelapan tersebut,” tuturnya.
Bukti yang berhasil diamankan ialah 2 unit mobil, KTP, STNK, dan Handphone. Tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan maksimal 4 tahun penjara.
Dia mengimbau pemilik rental mobil untuk memastikan keaslian identitas penyewa karena para pelaku biasanya menggunakan KTP palsu.
“Jadi tolong berhati-hati. Modus seperti ini sudah sering terjadi sehingga butuh kehati-hatian agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Riska)