src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Saat menggelar sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang penyelenggaran bantuan hukum, anggota DPRD Kaltim Dr Sarkowi V Zahry mengharapkan kepada mahasiswa Unikarta yang hadir untuk menjadi agen pembela bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum di Kukar.
“Sifat dasar mahasiswa itu memperjuangkan aspirasi rakyat, apabila ada masyarakat yang ingin butuh bantuan hukum silahkan dibela mahasiswa, ” sebut Sarkowi, Minggu 5 Desember 2021, di Ruang Rektorat Unikarta.
Sarkowi melanjutkan, Perda penyelenggaraan bantuan hukum belum tersosialisasikan secara maksimal. “Masyarakat Kukar masih ada yang belum tahu ada Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, ” tuturnya.
Akibatnya, ada masyarakat yang ingin menyelesaikannya masalah hukum tetapi karena keterbatasan akhirnya mundur.
“Rakyat ingin mengambil langkah hukum, tetapi ada anggapan harus punya uang banyak untuk sewa pengacara. Belum lagi ada transaksi-transaksi hukum lainnya. Akhirnya, persoalan tidak selesai dan mereka menjadi kelompok termarjinalkan,” tegasnya.
Sarkowi mengurai tujuan Perda Kaltim Nomor 5/2019 tersebut. Yakni menjamin hak penerimaan bantuan hukum, untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusi warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
“Perda tersebut juga memastikan bahwa bantuan hukum merata untuk masyarakat, serta mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien, ” ujarnya.
Rektor Unikarta Erwinsyah mengatakan, selain masyarakat miskin, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pendampingan hukum. “Terkadang kan kaum disabilitas sering diremehkan, ini juga harus diberikan bantuan hukum, ” sebut Erwin.
Menurutnya, terkadang teori hukum dengan fakta hukum berbeda dalam implementasinya. Hukum acara masih bisa dimainkan. Saat hukum mau ditegakkan, terkadang berbenturan dengan penguasa, aparat penegakan hukum dan uang. “Hukum di Indonesia sering disebut, tajam ke bawah tumpul ke atas, ” sebutnya.
Penulis: Andri