src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Suasana RDP Komisi 3 DPRD Samarinda dengan Dinas Perhubungan (foto: Riski/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Samarinda kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait pembangunan pelabuhan Mahakam Ilir.
Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin 19 April 2021, dipimpin oleh ketua Komisi 3 DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.
Angkasa Jaya menilai hasil pembangunan Pelabuhan Mahakam Ilir belum optimal. Akibat waktu yang sangat pendek untuk proyek tersebut.
“Kami sudah sempat tanya sanggup apa nggak dengan anggaran segitu dengan waktu yang mepet. Namun jawaban penanggungjawab anggaran sanggup saja. Dan dengan waktu yang cuma 6 bulan menurut saya selayaknya jangan dilakukan. Karena kalau terjadi hasilnya seperti ini,” ungkapnya Angkasa Djaya Joerani saat di konfirmasi awak media. Senin 19 April 2021.
Lanjutnya, Komisi 3 juga menanyakan apa wewenang Dishub Samarinda selaku pelaksana proyek fisik dermaga. Bahkan pihaknya terkejut setelah mengetahui bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan oleh PUPR Samarinda, melainkan Dishub sendiri.
“Yang saya kira Dinas PUPR yang mengerjakan proyek tersebut karena ini bangunan fisik. Nanti kami akan kembali rapatkan lagi sehingga bisa mendapatkan kesimpulan, tapi kalau kita ngomong lagi ini baru awal-awal. Kalau saya lihat sih ke depan agar tidak terjadi lagi seperti ini,” ungkapnya Angkasa Djaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang hadir dalam RDP tersebut, Romiansyah menuturkan di kegiatan kedepannya tentu menjadi kebijakan komisi. Namun karena sesuai perencanaan pekerjaan proyek dermaga Mahakam Ilir harus terus dilanjutkan.
“Dilanjutkan ini artinya ada 2 pekerjaan, fisik dermaga dan ponton. Ponton ini bagian vital dari fungsi dermaga,” ungkapnya.
Terkait evaluasi Komisi III, Romi memastikan berkomitmen baik dari Dishub dan kontraktor pelaksana bahwa proyek ini masih dalam masa pemeliharaan.
“Nanti dirapikan lagi seperti kusen yang kurang rapi. Itu kewajiban mereka (kontraktor pelaksana) kalau masih masa pemeliharaan,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Riski
Editor: Amin