HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Raperda APBD Kukar Perubahan tahun anggaran 2023, akhirnya resmi disahkan menjadi Perda melalui sidang Paripurna DPRD Kukar, yang digelar Senin 28 Agustus 2023.
Sidang paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Abdul Rasid, dan unsur Wakil Ketua. Pengesahan Perda APBD Perubahan diawali penyampaian laporan Banggar DPRD Kukar, yang dibacakan Agustinus Sudarsono dari Fraksi Gerindra.
Agustinus menyampaian, pengesahan Raperda menjadi Perda sudah sesuai tahapan dan Regulasi yang berlaku.
“Rapat anggaran bersama antara Banggar dan TAPD sudah dilakukan, penyampaian sambutan Bupati hingga tanggapan masing-masing Fraksi, sehingga ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Kukar,” sebut Agustinus.
Agustinus juga menyinggung, pendapatan Kukar terdiri dari Pendapatan Asli Daerah(PAD), pendapatan Transfer DBH dari Pusat, serta pendapatan transfer daerah dari Pemprov. Sedangkan untuk belanja, menyangkut belanja operasional pemerintah, belanja Barang dan Jasa, belanja hibah dan Bansos, serta belanja tidak terduga lainnya.
“Semoga belanja di APBD Perubahan diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Bupati Kukar, Edi Damansyah yang hadiri pengesahan Perda tersebut, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kukar, yang lakukan kerjasama yang baik, demi pengesahan Perda APBD Perubahan 2023.
“Saya juga meminta kepada DPRD, untuk lakukan pengawasan secara intens, untuk kegiatan dan program kerja, yang memiliki skala prioritas,” pungkasnya.(ADV16/Andri)