HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (7/11/2024), petugas menangkap dua tersangka, yaitu R (33) dan MR (20), dengan barang bukti sabu seberat 92,36 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, segera memimpin penyelidikan yang dimulai sejak Minggu (3/11/2024). “Kami melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari dan mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Loa Duri Ilir,” kata AKP Suyoko.
Pada hari penggerebekan, tim yang tengah memantau lokasi akhirnya menangkap kedua tersangka yang tengah bertransaksi di rumah tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 92,36 gram, sendok takar yang terbuat dari sedotan, tiga bendel plastik klip, serta satu unit timbangan digital.
Dalam interogasi awal, MR mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja ia ambil dari Samarinda atas perintah R. “Barang tersebut diambil dari Samarinda, dan MR berperan sebagai kurir, sementara R diduga sebagai pengendali utama peredaran sabu di lokasi ini,” lanjut AKP Suyoko. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Polres Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, R dan MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim