src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi BPJS KesehatanHEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp7,6 triliun. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban peserta mandiri yang selama ini kesulitan melanjutkan kepesertaan akibat tunggakan.
Dilansir dari CNN Indonesia, Rencana tersebut pertama kali diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia mengatakan, pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi dan perhitungan data secara menyeluruh.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” ujar Prasetyo, Kamis (9/10).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengonfirmasi bahwa total tunggakan iuran peserta saat ini mencapai Rp7,691 triliun.
“Tunggakan yang rencana pemutihan sekitar Rp7,691 triliun,” kata Ghufron, Senin (13/10).
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai rencana pemutihan tersebut merupakan kebijakan positif yang layak diapresiasi. Menurutnya, langkah ini dapat memberi harapan baru bagi jutaan peserta mandiri yang selama ini tidak bisa mengakses layanan JKN karena status kepesertaannya nonaktif.
“Tentunya kami sangat menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta mandiri kelas 3, kelas 2, dan kelas 1 yang selama ini sangat tersandera,” ujarnya.
Timboel menjelaskan, tingginya tunggakan peserta mandiri berawal dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang diterbitkan saat pandemi Covid-19.
Kala itu, iuran peserta kelas 1 naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas 3 dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu, namun disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.
“Kenaikan iuran di tengah pandemi membuat banyak peserta mandiri terpukul dan akhirnya gagal bayar. Akibatnya, muncul tunggakan yang hingga kini masih menyandera mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Timboel menyebut ada dua faktor utama yang menyebabkan peserta menunggak iuran, yakni ketidakmampuan ekonomi (ability to pay) dan ketidakmauan membayar (willingness to pay) akibat kekecewaan terhadap layanan kesehatan.
Meski demikian, ia menilai kebijakan pemutihan akan membawa lebih banyak dampak positif dibandingkan negatifnya. Selain mengembalikan hak peserta untuk kembali aktif, kebijakan ini juga berpotensi memperkuat keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang.
“Ketika tunggakan dihapus, maka pembayaran iuran berikutnya menjadi pendapatan riil bagi BPJS. Peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali berkontribusi dalam sistem gotong royong JKN,” katanya.
Menurutnya, kondisi saat ini justru membuat banyak potensi penerimaan hilang karena peserta tidak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya akibat tunggakan yang menumpuk.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya