src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pertemuan antara Masyarakat Adat Tabang dan DPRD Kukar. (Foto: Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO,TENGGARONG–Sudah beberapa kali dilakukan fasilitasi oleh Pemkab dan DPRD Kukar, belum ada realisasi ganti rugi lahan perkebunan masyarakat Tabang oleh perusahaan PT Indonesia Pratama (IP) dan Enggang Alam Sawita (EAS).
Kesal, masyarakat Tabang menegaskan menyiapkan sanksi adat jika tidak ada realisasi pembayaran dalam waktu dekat ini.
“Kita siapkan sanksi adat bagi perusahaan, yang tidak mau mengganti lahan perkebunan masyarakat yang sudah diratakan menjadi jalanan, ” tegas Ketua Adat Besar Dayak Tabang, Edy Gunawan, Selasa 9 Maret 2021, saat rapat dengan DPRD Kukar di ruang Banmus.
Sanksi yang diberikan, kata Edi, yang jelas bukan denda, akan tetapi berupa ucapan atau sumpah. Sebab, perusahaan tidak memperhatikan adat istiadat Tabang yang harus dihormati.
“Kami tiap tahun, ada mengadakan upacara adat panen raya, tapi tidak dibantu oleh perusahaan, ” ucapnya.
Berapa besaran biaya ganti rugi lahan tersebut? Kata dia, tidak bisa memakai tolok ukur harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena menyangkut tanah adat. “Sampai sekarang, belum ada kesepakatan harga ganti rugi, ” jelasnya.
Menurutnya, adat merupakan struktur tertinggi masyarakat. Seharusnya ini menjadi perhatian perusahaan. Yang dianggap paling penting, malah pemerintah desa.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid berharap persoalan antara masyarakat adat Tabang dengan perusahaan beroleh solusi dalam waktu dekat ini. Jangan sampai persoalan berlarut-larut karena sudah difasilitasi DPRD untuk ketiga kalinya.
“Ini harus ada titik temu antara perusahaan dan masyarakat adat Tabang, ” ungkapnya.
Rasid menyebut, saat ini perusahaan masih memetakan lahan. Lahan yang sudah clear akan segera dibayarkan perusahaan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada pembayaran, ” jelasnya.
Dikatakan anggota DPRD Kukar Begtaria Magdalena, fasilitasi yang ketiga kalinya ini tanpa dihadiri perusahaan.
“Lahan yang disiapkan IP dan EAS ternyata belum dibebaskan, sebelum dibangun jalan sepanjang 100 KM oleh PT BUMA, ” ucap politisi PDIP tersebut.
Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat menyebutkan, pemkab sudah dua kali menggelar pertemuan dengan perusahaan. Memang belum ada kecocokan harga antara perusahaan dan masyarakat.
“Ini kan masih dimediasi terus, agar ada kecocokan harga antara kedua belah pihak. Pastinya akan ada mediasi lanjutan untuk kesepakatan harga ganti rugi tersebut, ” katanya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal