src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

2 minutes reading
Tuesday, 26 Dec 2023 15:15 380 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Setelah beberapa kali dirawat karena penyakit yang dideritanya, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa 26 Desember 2023.

Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar tersebut.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi dikutip dari Kompas.com.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Diketahui pula, Lukas sudah menjalani vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia dihukum delapan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut. Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*/mh)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD”, Selasa 26 Desember 2023.

LAINNYA
x