src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengatakan, timnya melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk memperdalam materi Raperda yang ditanganinya. Diantaranya pihaknya melakukan studi banding ke DPRD Daerah Istimewa Jogyakarta.
Kepada headlinekaltim.co, Jahidin Siruntu menyebut, dari hasil studi banding tersebut, timnya mendapatkan banyak masukkan dari DPRD Jogyakarta. Yang mana seperti diketahui, DIY Jogyakarta telah lebih dulu memiliki Perda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.
“Kemarin kita studi banding ke DPRD DIY Jogyakarta. Kita di sana dapat Perdanya, mereka sudah punya Perda itu,” ujarnya.
Diungkapkan Jahidin Siruntu yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini, selain DIY Jogyakarta yang telah memiliki Perda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda tersebut, daerah di Sumatera juga telah memiliki Perda tersebut.
Namun saat disinggung Kaltim adalah provinsi yang lamban menerapkan Perda itu, Jahidin Siruntu membantahnya, tapi dirinya pun mengakui ada keterlambatan. Namun dia menilai hal itu masih sebatas tahap wajar.
“Tidak. Ini kan arahan peraturan pemerintah, jadi memang baru. Tapi memang kita terlambat, dari tiap-tiap daerah yang ada baru Jogyakarta dan di Sumatera. Kita dapat copy di Jogyakarta,” ujarnya.
Terkait dengan data copy yang didapat dari DPRD Jogyakarta untuk Perda tersebut, Jahidin Siruntu memastikan, untuk Raperda yang ditanganinya tidak akan menambah catatan baru pada draf yang sudah disusun. Tetapi menyesuaikan dengan kearifan lokal di Kaltim.
“Tidak ada hal yang baru, karena draf ini sudah ada, tinggal mengharmonisasikan. Tentu yang berbeda, hanya kearifan lokal masing-masing. Perdanya kan begitu,” terangnya.
Terkait dengan langkah selanjutnya, Jahidin Siruntu mengatakan, timnya masih akan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke berbagai daerah untuk mencari perbandingan akan Perda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.
Jahidin Siruntu berharap, Raperda yang ditanganinya dapat selesai tepat waktu dan mendapat respon yang positif dari seluruh masyarakat.
“Kalau bisa jangan diperpanjang, targetnya 3 bulan (penyelesaian Raperda, red). Tepat waktu, supaya biaya ringan, pemerintah juga cepat memanfaatkan karena ini juga desakan,” imbuhnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih