src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Penundaan pembahasan APBD Kutim 2023 terkait program Multi Years Contract (YMC) tahun jamak yang diajukan Pemkab Kutim, langsung disikapi anggota DPRD Faizal Rachman.
Belum lama ini saat diwawancarai beberapa media, Faizal Rachman mengungkapkan perlu diketahui saat pembahasan KUA-PPAS, disebutkan ada kelalaian antara lembaga DPRD dengan pemerintah daerah, karena pada saat Paripurna itu dilaksakan tidak ada mencatumkan usulan MYC.
Terkait perihal tersebut memunculkan banyak kekhawatiran dikalangan anggota legislatif untuk melanjutkan pembahasan. “Kita ingin memastikan dulu, apa yang terlewat itu apa bisa dilaksanakan,” jelas Faizal.
Faizal mengatakan bahwa tidak ada kata penolakan dalam usulan MYC, hanya saja dikhawatirkan mekanismenya tidak sesuai, hingga melanggar aturan.
“KUA-PPAS sudah ditandangani nota kesepahamannya belum. Kata-kata bersamaan itu, kalau sekarang ditandatangi kan tidak bersamaan, boleh atau ngga,”beber Faizal Rachman.
Terkait permasalahan itulah, sebanyak 17 perwakilan dewan Jumat (25/11) bertolak ke Jakarta untuk melakukan konseling dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), dari hasil lawatan tersebut membawa hasil kesimpulan notulen.(adv/rin).