src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Aspirasi Masyarakat Terganjal Pergub 49/2020

Aspirasi Masyarakat Terganjal Pergub 49/2020

1 minutes reading
Saturday, 3 Sep 2022 13:48 167 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte meminta kepada Gubernur Kaltim untuk melakukan revisi terhadap Pergub Nomor 49 Tahun 2020, yang dinilai merugikan rakyat.

Pergub Kaltim ini membatasi bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan.

“Kami terima keluhan dari konstituen setiap Reses, karena ketika mereka mengusulkan beberapa usulan dari lingkungan mereka, tapi usulan itu tidak bisa diwujudkan karena dibatasi Pergub 49 tentang alokasi bantuan keuangan itu minimal Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Padahal kata Adam, aspirasi yang disampaikan masyarakat itu adalah persoalan yang umum dan tidak memerlukan anggaran yang terlalu besar.

“Contohnya mereka mengajukan permintaan pengadaan air bersih, di sana ada beberapa tempat yang belum masuk pipa induk. Ada juga perbaikan jalan dan drainase. Biasanya anggaran yang diusulkan masyarakat itu sekitar Rp puluhan hingga ratusan juta saja, ” ujarnya.

Dikatakannya, sebagian dari konstituennya rupanya memahami benar bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang ada di atasnya.

“Mereka juga memahami bahwa ini bertentangan dengan peraturan dengan peraturan Perundang-Undangan di atasnya. Itu tidak punya kewenangan mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan nilai minimal. Oleh karena itu, kami berharap supaya ada revisi terhadap Pergub 49,” pungkasnya. (Adv/Ningsih)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x