src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Dari empat perusahaan daerah (Perusda) milik Pemkab Kukar, satu perusda tumbang alias gagal bisnis yaitu PT Kutai Sejahtera Dambaan Etam (KSDE). Direktur Utama PTKSDE Arifuddin mengundurkan diri per 1 Juli 2025.
Di era Bupati Rita Widyasari, Perusda ini masih bernama Perusda Kelistrikan Sumber Daya Energi (KSDE) dengan konsentrasi bisnis di bidang listrik dan energi lainnya. Kemudian berganti nama menjadi PT Kutai Sejahtera Dambaan Etam di era Bupati Edi Damansyah dengan melakukan ekspansi bisnis di berbagai sektor.
”KSDE menjalani bisnis perkebunan kehutanan dan infrastruktur,” ucap Kabag Ekonomi Setkab Kukar, Haryo Martani, belum lama ini.
Terakhir kali, PT KSDE menyerahkan deviden kepada Pemkab Kukar pada tahun 2023 sebesar Rp 556 juta. Penyebab gagal bisnis perusahaan milik Pemkab Kukar tersebut karena menjadi pemasok biodiesel yang bahan bakunya dari PT Rea Kaltim. ”Sedangkan PT Rea Kaltim sudah tidak lagi tanam bahan baku biodiesel. Ini yang menyebabkan KSDE bangkrut,” jelas Haryo.
Dengan mundurnya Dirut Arifuddin, Pemkab menunjuk Komisaris KSDE Wiyono yang juga jabat Kepala Dinas PU sebagai Plt Dirut KSDE. ”Ini kami lagi buka seleksi calon Dirut KSDE,” tambahnya.
Berbagai upaya akan dilakukan Pemkab Kukar termasuk mendorong agar perusahaan besar yang beroperasi di Kukar menjalin kerja sama dengan perusda milik Pemkab. ”Ke depannya, akan kita dorong perusahaan bermitra dengan Perusda,” jelasnya.
Ketua DPRD Kukar Heran
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengaku heran atas bangkrutnya Perusda KSDE. Menurutnya, harus ada evaluasi total dalam pengelolaan perusda. ”Yang mengisi Dirut harus orang yang ahli di bidang-bidang yang menjadi jalur bisnisnya KSDE,” sarannya.
Yani menyarankan lagi, pendaftaran penerimaan calon Dirut sedang dibuka, nanti dilakukan juga fit and propertest oleh panitia seleksi dan DPRD. Yani menyayangkan, selama ini fit and propertest tanpa dilibatkan DPRD.
”Mungkin DPRD dianggap tidak penting, padahal menurut UU, DPRD berhak terlibat dalam hal seleksi direktur Perusda, dan meminta persetujuan dari lembaga legislatif daerah,” tegasnya.(Andri)