HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN –Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten bermuatan judi online melalui media sosial, Instagram.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, didampingi Kasubdit V Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa pada saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim Kamis 7 Desember 2023.
Tersangka kasus ini seorang pria BD (27) ditangkap di Klinik Kopi X Aubry di Jl Juanda VI, Kecamatan Air hitam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada hari Rabu 15 November 2023.
Kombes Pol Yusuf menerangkan Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten endorsement yang bermuatan perjudian pada situs media sosial Instagram dengan nama akun @sakdiah.
Pelaku mempromosikan situs judi online https://m.md88maju.com/?ref=sakdiah dan mendapat keuntungan sebesar Rp 16.000.000,-.
“Tak hanya itu, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2.700.000,- dari selebgram yang meminta kepada pelaku untuk mencarikan job promosikan situs judi online. Sehingga pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 18.700.000,-,” ucap Kombes Pol Yusuf.
Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah screenshoot profil akun Instagram dan screenshoot Instagram story dengan nama akun @sakdiah, 1 unit handphone Iphone 14 promax, 2 lembar rekening koran Bank Mandiri A.n Lasiah serta 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Lasiah.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara max 6 tahun dan/atau denda paling banyak rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (iwan)