HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengungkapkan bahwa empat calon terpilih DPRD Kota Samarinda periode 2024-2029 hingga kini belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikannya dalam wawancara usai digelarnya forum “Ngobrol Pilkada” di Setiap Hari Coffee, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Selasa, 23 Juli 2024 malam.
“Sampai hari ini ada empat anggota terpilih yang masih belum menyerahkan tanda terima LHKPN, tapi sudah mengisi form pernyataan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses untuk mendapatkan laporan LHKPN,” ujar Firman.
Ia menjelaskan bahwa para calon yang belum menyetorkan LHKPN telah memberikan klarifikasi melalui surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan bahwa mereka sedang dalam proses penyelesaian laporan tersebut.
“Dengan mengisi surat pernyataan, sesungguhnya mereka sudah memberikan klarifikasi, bukan berarti mereka mangkir,” tambahnya.
Dalam hal ini, KPU Samarinda terus mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban menyetorkan LHKPN karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menggugurkan pencalonan.
“Ini penting karena kalau tidak ada laporan LHKPN itu bisa menggugurkan calon, jadi harus terpenuhi. Kita ingatkan terus, jelang pelantikan itu batasnya sampai tanggal 4 Agustus dan itu harus menyerahkan. Jangan sampai tidak, kalau tidak pasti gugur,” tegas Firman.
Menurutnya, toleransi juga diberikan oleh KPK RI bagi calon yang masih dalam proses penyelesaian LHKPN, selagi mereka telah mengisi dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai.
“Ada toleransi dari KPK-RI ketika masih dalam prosesnya, ada form penyataan yang harus diisi dan bermaterai oleh kandidat terpilih untuk dilaporkan ke kami, jadi kami masih bisa menunggu,” ujarnya.
Sementara itu, dalam persiapan pelantikan yang akan dijadwalkan pada 26 Agustus 2024 nanti, KPU Samarinda juga telah menetapkan syarat dan keputusan terkait penetapan calon terpilih.
“Untuk persiapan pelantikannya nanti, kami sudah memberikan syarat keputusan berkaitan penetapan calon terpilihnya. Berdasarkan calon terpilih itulah yang akan dilantik. Kami juga memegang siapa nanti calon pengganti,” tutup Firman.(zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim